Siantar Corner
No Result
View All Result
19 Mei 2025 | 23:19 WIB
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
Siantar Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nusantara
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Siantar

Sosialisasi Undang- Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi

Editor: Dhev Fretes Bakkara
9 Oktober 2023 | 15:27 WIB
in Siantar
69
SHARES
99
VIEWS

Kota Pematang Siantar diharapkan ke depannya memiliki target menjadi Kota Informatif melalui penilaian Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Untuk itu diharapkan peran dan dukungan dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mewujudkannya.

 

Demikian disampaikan Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Undang- Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, di Ruang Serbaguna Kota Pematang Siantar, Senin (09/10/2023).

 

dr Susanti menyebutkan, kegiatan sosialisasi ini dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas, melalui misi ketiga, yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, responsif, melayani berdasarkan prinsip good governance dan coorporative governance, yang bertujuan mewujudkan reformasi tata kelola pemerintahan dengan sasaran strategis meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam memenuhi indikator Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

 

Dijelaskan dr Susanti, informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Pemberlakuan UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia, khususnya di Kota Pematang Sianțar.

 

“Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik,” sebut dr Susanti.

 

Setiap badan publik, katanya, mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan secara sederhana.

 

Lebih lanjut dr Susanti mengatakan, salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diwajibkan untuk menyimpan, mengolah, dan menyajikan informasi, baik itu informasi yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Informasi yang diumumkan secara serta merta, maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat.

 

Tugas PPID lainnya, menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi. Dengan adanya PPID, diharapkan implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata.

 

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematang Siantar  Johannes Sihombing SSTP MSi dalam laporannya menyampaikan informasi merupakan kebutuhan pokok bagi setiap orang.

 

setiap orang berhak memperoleh informasi. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan baik.

 

Sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, katanya, dilakukan sebagai upaya dalam melakukan pembinaan dan pemantauan pelaksanaan Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar.

 

“Untuk memperlancar pelayanan informasi publik, Pemerintah Kota Pematang Siantar memiliki berbagai macam kanal informasi, yaitu melalui telepon, surat elektronik (email), media sosial seperti Facebook, Instagram, dan You Tube serta Tik Tok yang dapat diakses melalui website https://pematangsiantar.go.id,” terang Johannes.

 

Ditambahkannya, setiap permohonan informasi yang diajukan di lingkungan Pemko Pematang Siantar akan dilayani sesuai prosedur layanan informasi melalui Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dilaksanakan sesuai prinsip pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah di setiap badan publik di lingkungan Pemko  Pematang Siantar.

 

“Harapannya ke depan Kota Pematang Siantar menjadi Kota Informatif melalui penilaian Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara,” tandasnya.

 

Hadir pada kegiatan ini, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Dr Abdul Harris Nasution SH MKn, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemko Pematang Siantar Dra Happy Oikumenis Daely, sejumlah pimpinan OPD, dan camat. (*)

Share28Tweet17SendShare

Berita Terkait

Siantar

Wakil Wali Kota Hadiri Kuliah Umum Wamen HAM di USI, Soroti Peran Kampus dalam Penegakan HAM

Editor: Dhev Fretes Bakkara
17 Mei 2025 | 11:33 WIB
99

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto Sipin memberikan Kuliah Umum di Universitas Simalungun (USI). Kuliah umum yang berlangsung...

Read more
Siantar

Tirta Uli Catat Laba Rp2,4 Miliar, Pemko Pematangsiantar Terima Deviden Rp1 Miliar

Editor: Dhev Fretes Bakkara
16 Mei 2025 | 18:43 WIB
99

Wali Kota Pematangsianta Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi Rapat Tahunan Perumda Air...

Read more
Siantar

LKPj 2024 Disampaikan, Wali Kota Wesly Janji Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD

Editor: Dhev Fretes Bakkara
15 Mei 2025 | 17:46 WIB
99

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Penutupan Rapat Paripurna III DPRD Kota Pematangsiantar terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj)...

Read more
Siantar

Dari Siantar ke Surabaya: Wali Kota Wesly Silalahi Dukung Efisiensi dan Kolaborasi Daerah di Munas APEKSI

Editor: Dhev Fretes Bakkara
8 Mei 2025 | 20:23 WIB
99

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn mengikuti langsung Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI)...

Read more

Berita Terbaru

Berita

Tragedi di Danau Toba: Tiga Pemuda Samosir Tenggelam Saat Menyelam Cari Ikan

18 Mei 2025 | 19:41 WIB
99
Sumut

Empat Tersangka Narkoba Diciduk, Brimob dan Polrestabes Medan Gempur Sarang Gelap di Tengah Kota

18 Mei 2025 | 17:03 WIB
99
Berita

Dari Tasbih Medan Ke Banten,100 Kilogram Sabu Kamuflase Kemasan Kopi Gagal Edar

18 Mei 2025 | 10:59 WIB
99
Simalungun

Pemkab Simalungun Gelar Pertemuan Koordinasi Mitra untuk Dukung Pelaksanaan Germas

17 Mei 2025 | 11:46 WIB
99
Sumut

Peduli Sesama, Brimob Polda Sumut Bagikan 100 Porsi Makan Siang untuk Warga Bantaran Sungai di Tanjung Balai

17 Mei 2025 | 11:40 WIB
99
Siantar

Wakil Wali Kota Hadiri Kuliah Umum Wamen HAM di USI, Soroti Peran Kampus dalam Penegakan HAM

17 Mei 2025 | 11:33 WIB
99
Siantar

Tirta Uli Catat Laba Rp2,4 Miliar, Pemko Pematangsiantar Terima Deviden Rp1 Miliar

16 Mei 2025 | 18:43 WIB
99
Simalungun

Polres Simalungun Apresiasi Personel Berprestasi Ungkap Kasus Narkoba

16 Mei 2025 | 12:14 WIB
99
Berita

H. Anton Achmad Saragih: Bupati Dekat Media yang Siap Membangun Simalungun

16 Mei 2025 | 11:32 WIB
99
Berita

Penumpang Bus CV Makmur Bawa 20 Kg Ganja, Ditangkap di Loket Tebing Tinggi

15 Mei 2025 | 20:04 WIB
99
Simalungun

Tim Supervisi PKK Provinsi Sumatera Utara Kunker ke Kabupaten Simalungun

15 Mei 2025 | 17:56 WIB
99
Siantar

LKPj 2024 Disampaikan, Wali Kota Wesly Janji Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD

15 Mei 2025 | 17:46 WIB
99
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

Spin Mahjong Ways 1 Saldo Tembus 60 Juta
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak berita hari ini danau toba