Siantar Corner
No Result
View All Result
3 November 2025 | 05:17 WIB
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
Siantar Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nusantara
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
ADVERTISEMENT
Home Berita Siantar

Sosialisasi Undang- Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi

Editor: Dhev Fretes Bakkara
9 Oktober 2023 | 15:27 WIB
in Siantar

Kota Pematang Siantar diharapkan ke depannya memiliki target menjadi Kota Informatif melalui penilaian Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Untuk itu diharapkan peran dan dukungan dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mewujudkannya.

 

Demikian disampaikan Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Undang- Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, di Ruang Serbaguna Kota Pematang Siantar, Senin (09/10/2023).

 

dr Susanti menyebutkan, kegiatan sosialisasi ini dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas, melalui misi ketiga, yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, responsif, melayani berdasarkan prinsip good governance dan coorporative governance, yang bertujuan mewujudkan reformasi tata kelola pemerintahan dengan sasaran strategis meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam memenuhi indikator Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

 

Dijelaskan dr Susanti, informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Pemberlakuan UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia, khususnya di Kota Pematang Sianțar.

 

“Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik,” sebut dr Susanti.

 

Setiap badan publik, katanya, mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan secara sederhana.

 

Lebih lanjut dr Susanti mengatakan, salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diwajibkan untuk menyimpan, mengolah, dan menyajikan informasi, baik itu informasi yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Informasi yang diumumkan secara serta merta, maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat.

 

Tugas PPID lainnya, menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi. Dengan adanya PPID, diharapkan implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata.

 

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematang Siantar  Johannes Sihombing SSTP MSi dalam laporannya menyampaikan informasi merupakan kebutuhan pokok bagi setiap orang.

 

setiap orang berhak memperoleh informasi. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan baik.

 

Sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, katanya, dilakukan sebagai upaya dalam melakukan pembinaan dan pemantauan pelaksanaan Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar.

 

“Untuk memperlancar pelayanan informasi publik, Pemerintah Kota Pematang Siantar memiliki berbagai macam kanal informasi, yaitu melalui telepon, surat elektronik (email), media sosial seperti Facebook, Instagram, dan You Tube serta Tik Tok yang dapat diakses melalui website https://pematangsiantar.go.id,” terang Johannes.

 

Ditambahkannya, setiap permohonan informasi yang diajukan di lingkungan Pemko Pematang Siantar akan dilayani sesuai prosedur layanan informasi melalui Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dilaksanakan sesuai prinsip pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah di setiap badan publik di lingkungan Pemko  Pematang Siantar.

 

“Harapannya ke depan Kota Pematang Siantar menjadi Kota Informatif melalui penilaian Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara,” tandasnya.

 

Hadir pada kegiatan ini, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Dr Abdul Harris Nasution SH MKn, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemko Pematang Siantar Dra Happy Oikumenis Daely, sejumlah pimpinan OPD, dan camat. (*)

Share28Tweet17SendShare

Berita Terkait

Siantar

Operasi Kancil Toba 2025: 13 Tersangka Ranmor dan 140 Tersangka Narkoba Ditangkap

Editor: Dhev Fretes Bakkara
29 Oktober 2025 | 16:05 WIB
99

Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap berbagai tindak kejahatan mulai dari pencurian, penggelapan, penadahan kendaraan bermotor hingga peredaran narkoba. Dalam kurun waktu...

Read moreDetails
Siantar

Proses perobohan Gedung IV Pasar Horas di Jalan Merdeka Pematangsiantar hampir tuntas. Di hari kerja ke-17

Editor: Dhev Fretes Bakkara
27 Oktober 2025 | 19:38 WIB
99

Proses perobohan Gedung IV Pasar Horas di Jalan Merdeka Pematangsiantar hampir tuntas. Di hari kerja ke-17, Senin (27/10/2025) progres perobohan...

Read moreDetails
Siantar

Pemilik Kios Gedung IV Pasar Horas Diminta Registrasi Ulang, Batas Akhir 7 November

Editor: Dhev Fretes Bakkara
25 Oktober 2025 | 08:59 WIB
99

anajemen Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) mengimbau kepada seluruh pemilik Kartu Pemilik Hak Sewa Kios (KPHSK) di Gedung...

Read moreDetails
Siantar

Perobohan Gedung IV Pasar Horas Capai 80 Persen, Ditarget Rampung Rabu

Editor: Dhev Fretes Bakkara
21 Oktober 2025 | 21:58 WIB
99

Memasuki hari ke-12, Selasa (21/10/2025), progres perobohan Gedung IV Pasar Horas di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, telah mencapai sekitar 80...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Lifestyle

Kampanyekan Hidup Sehat, Kapolrestabes Medan Ajak Warga Rutin Olahraga

3 November 2025 | 01:02 WIB
99
Berita

Terekam CCTV, Spesialis Pencuri Kotak Infaq Ditangkap Polsek Medan Timur

2 November 2025 | 23:01 WIB
99
Berita

Usai Bobol Rumah dan Curi 28 Laptop, Surya Darma Tumbang Ditembak Polisi

2 November 2025 | 22:16 WIB
99
Berita

Viral di Medsos, Dua Jukir Pencuri Kabel Underpass H.M. Yamin Digulung Polsek Medan Timur

2 November 2025 | 22:07 WIB
99
Berita

22 Hari Bertugas, Kapolrestabes Medan Sudah Ungkap 160 Kasus: “Medan Harus Aman!”

2 November 2025 | 00:48 WIB
99
Sumut

Menebar Sportivitas, Merajut Kebersamaan — Kapolrestabes Medan Cup 2025 Meriahkan Kota Medan

1 November 2025 | 17:05 WIB
99
Berita

Komplotan Pembobol Toko Rokok Diringkus Polsek Medan Area, Satu Ditembak Saat Kabur

1 November 2025 | 13:07 WIB
99
Berita

Residivis Curanmor 10 Kali Beraksi di Kampus USU Diringkus Polsek Medan Baru

31 Oktober 2025 | 19:06 WIB
99
Berita

Dengan Empati dan Doa, Kombes Calvijn Dampingi Kapolda Sumut Jenguk Elida di RS Columbia

31 Oktober 2025 | 17:12 WIB
99
Berita

Kapolda Sumut Tunjukkan Empati, Jenguk Korban yang Tertabrak Anggota Polri di RS Colombia

31 Oktober 2025 | 15:55 WIB
99
Berita

Viral Becak Hantu Angkut Steling Burger di Tembung, Satu Pelaku Ditangkap Dua Masih Buron

31 Oktober 2025 | 12:04 WIB
99
Berita

Kapolrestabes Medan Gelar Program “Curhat Warga” di Sunggal, Serap Aspirasi dan Berantas Kejahatan Jalanan

30 Oktober 2025 | 19:17 WIB
99
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport