Tim Opsnal Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Mess TNI AL di Jalan Bima Sakti No. 2, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Baru. Seorang pelaku berinisial Steven Yapendra Harefa (23) diamankan bersama barang bukti pada Jumat, 17 Januari 2026.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Rokan No. 15, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh itu diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Aerox BK 3738 ALQ milik Malwan BN Sitompul (20), seorang wiraswasta dari Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai sweater abu-abu dan satu celana jeans cokelat muda yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang, S.I.K., M.H. melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban memarkirkan motornya di halaman Mess TNI AL sebelum bekerja di Restoran BONA yang berada sekitar 50 meter dari lokasi parkir.
Ketika selesai bekerja dan hendak pulang, korban tidak lagi menemukan motornya. Petugas keamanan restoran menyebut melihat seseorang membawa sepeda motor tersebut sekitar pukul 14.00 WIB, namun mengira bahwa kendaraan itu dibawa oleh pemiliknya.
Tidak terima atas kejadian tersebut, korban membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/46/I/2026/SPKT/Polsek Medan Baru/Polda Sumut pada 17 Januari 2026 pukul 12.22 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Medan Baru langsung melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama sekitar pukul 10.30 WIB, polisi mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di rumah pacarnya di Jalan Pijar Podi. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia diketahui mengenal korban dan pernah meminjam sepeda motor tersebut. Pada kesempatan itulah pelaku menggandakan kunci kendaraan untuk mempermudah aksinya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polsek Medan Baru untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.