Medan – Dunia jurnalistik kembali tercoreng. Seorang oknum wartawan berinisial LS, warga Pancurbatu, diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka yang tengah menjalani proses hukum di Polsek Pancurbatu. Total uang yang diduga diterima LS mencapai Rp 28 juta, diberikan dalam dua tahap: Rp 25 juta melalui transfer dan Rp 3 juta secara tunai.
Kasus ini terungkap setelah keluarga tersangka melaporkannya kepada penyidik. Korban pemerasan adalah keluarga Andre Bancin, tersangka yang disebut dimintai uang oleh LS dengan alasan sebagai “uang perdamaian”. Merasa percaya, keluarga Andre—yakni kakaknya, Hendra, dan iparnya, Teti Damiati Bancin—menyerahkan uang tersebut. Penyerahan itu juga diketahui oleh Juanda Banurea, warga Padangbulan yang merupakan opung dari Andre Bancin.
Namun setelah uang diserahkan, Andre tidak kunjung dibebaskan. Ia justru dipindahkan ke Rutan Pancurbatu, sehingga keluarga merasa dirugikan dan akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Penyidik Polsek Pancurbatu kini tengah mendalami peran LS dalam dugaan pemerasan ini, termasuk memeriksa keterangan keluarga yang mengaku menyerahkan uang. Informasi yang beredar juga menyebut LS diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta kepada tersangka lain, yakni Riski Kristian Tarigan dan Glendito Opusunggu, serta Rp 25 juta kepada tersangka Donli Gultom.
Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.