Seorang pria berinisial IK alias Pede alias Pandem (39), warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, dibekuk personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara saat hendak menyerahkan narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli. Penangkapan terjadi pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Satria, Dusun III, Desa Mekar Sari.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan upaya undercover buy.
Dalam operasi itu, tersangka menyepakati transaksi sabu seberat satu gram seharga Rp550 ribu. Setelah sempat pergi mengambil barang, ia kembali ke lokasi dengan membawa satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,05 gram netto.
Tersangka langsung diamankan saat hendak menyerahkan sabu kepada petugas. Barang bukti sabu disita, dan tersangka dibawa ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, IK mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang ia kenal bernama Diki (saat ini masih dalam penyelidikan). Sabu dibeli seharga Rp500 ribu dan rencananya akan dijual kembali dengan keuntungan Rp50 ribu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan.
“Benar, tersangka sudah kami amankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,05 gram. Saat ini penyidik masih mendalami dari mana asal barang tersebut, termasuk mengejar pelaku lain yang terlibat,” tegas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu (30/8/2025).
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi akan membongkar jaringan di atasnya.
“Kami tidak akan berhenti pada satu orang. Jaringan di atasnya sedang kami buru. Kami minta masyarakat terus bekerja sama dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tambahnya.
Tersangka dijerat dengan:
-
Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-
Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika
-
Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda miliaran rupiah sesuai ketentuan undang-undang.