Togar Sitorus akhirnya ditetapkan sebagai Wakil Walikota Pematangsiantar, mendampingi Hefriansyah. Penetapan Togar Sitorus berlangsung berdasarkan hasil rapat paripurna yang digelar DPRD Kota Pematangsiantar, Senin(11/9).
Sebelum penetapan Togar Sitorus sebagai walikota, ada sejumlah tahapan yang telah dilalui. Mulai dari pengusulan calon oleh Partai Demokrat hingga pemungutan suara yang diikuti oleh 29 anggota DPRD Pematangsiantar.
Partai Demokrat sebelumnya mengusukan dua nama Calon Wakil Walikota, yang akan mendampingi Walikota Pematangsiantar Hefriansyah SE. Kedua calon tersebut yakni Togar Sitorus dan Rudi Hasudungan Pardede.
Pada proses pemilihan wakil walikota, Togar Sitorus tak lagi memiliki hak suara, sebab dalam tatib telah disepakati bahwa calon wakil walikota yang merupakan anggota DPRD wajib mengajukan pengunduran diri. Dengan ditetapkannya Togar sebagai Calon maka resmi pulalah pengundran dirinya sebagai anggota DPRD Kota Pematangsiantar.
Proses pemungutan suara pun berlangsung dengan 29 hak suara yang dimiliki anggota DPRD. Hasil pemungutan suara dimenangkan oleh Togar Sitorus, dengan perolehan suara telak. Duapuluh Sembilan suara sah untuk Togar dan nol suara untuk Rudi. (Sabar/Vay)
Foto: Dhev Fretes Bakkara