Puluhan mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun melangkah bersama, membawa secercah harapan yang terbakar oleh ketidakadilan.Semangat berkobar dan langkah yang tak gentar, mereka memulai perjalanan panjang dengan langkah-langkah , berawal dari Makam Pahlawan Kota Pematangsiantar, menuju Gedung DPRD Kota Pematangsiantar.Rabu (26/03/2025)
Di tengah derasnya arus waktu, mereka mengusung sebuah pesan—sebuah protes terhadap Undang-Undang TNI yang mereka anggap mengancam supremasi sipil dan mengguncang fondasi demokrasi yang telah diperjuangkan para pendahulu bangsa.
Dalam orasi mereka, GMKI menyampaikan keprihatinan terhadap disahkannya Undang-Undang TNI yang dianggap mengancam demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia. Depandes Nababan, selaku Pimpinan Aksi, menegaskan bahwa pengesahan UU TNI merupakan bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita kemerdekaan bangsa yang diperjuangkan oleh pendahulu bangsa.
“Disahkannya Undang-Undang TNI ini akan berdampak pada pembungkaman supremasi sipil dan secara tidak langsung mengkhianati demokrasi Indonesia,” ujar Depandes.
Sesampainya di Gedung DPRD Kota Pematangsiantar, massa aksi yang terdiri dari puluhan mahasiswa dari berbagai kampus dihadang oleh pihak kepolisian. Terjadi ketegangan di lapangan, karena massa aksi mendesak pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar untuk turun berdialog.
“Sempat ada gesekan karena kami menganggap kepolisian menjadi tameng pembungkaman di Kota Pematangsiantar. Kami mendesak pimpinan DPRD untuk bertemu dan berdialog,” ungkap Depandes saat diwawancarai.
Seorang anggota DPRD Fraksi Gerindra berusaha menemui massa aksi, namun ditolak oleh GMKI karena substansi tuntutan aksi yang jelas—yaitu menuntut agar DPRD Kota Pematangsiantar menolak Undang-Undang TNI yang disahkan pada 20 Maret 2025.
Di dalam Gedung DPRD, berlangsung teatrikal pembakaran foto Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR-RI Puan Maharani, dan Wakil Ketua DPR-RI Sufmi Dasco. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap elit politik yang dianggap menciptakan kegaduhan nasional dan mengkhianati demokrasi serta reformasi Indonesia.
“Ini bentuk kekecewaan kami terhadap elit-elit politik yang mengkhianati reformasi dan demokrasi di Indonesia. Mereka adalah oknum-oknum yang bertanggung jawab. Kami sangat kecewa terhadap mereka,” ujar Yova Purba, Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun.
Setelah aksi teatrikal, GMKI berhasil memasuki ruang rapat DPRD Kota Pematangsiantar dan menyampaikan pernyataan sikap. Sebuah debat sempat terjadi dengan Sekretaris Dewan mengenai pentingnya Ketua DPRD, Timbul Lingga, untuk berdialog mengenai alasan di balik pengesahan UU TNI.
Berikut adalah poin-poin pernyataan sikap GMKI Cabang Pematangsiantar-Simalungun:
- Menuntut DPRD Pematangsiantar secara terbuka menyatakan sikap menolak Undang-Undang TNI dan meneken surat pernyataan untuk merevisi poin-poin kontroversial dalam UU tersebut.
- Menuntut DPRD Kota Pematangsiantar bertanggung jawab atas keresahan rakyat dengan memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak menjadi alat bagi militer untuk merangsek ke ranah sipil.
- Menuntut DPRD Pematangsiantar untuk menjunjung tinggi supremasi sipil dan menghentikan segala bentuk militerisasi birokrasi.
- Menuntut DPRD Pematangsiantar agar kebijakan legislatif dilakukan secara transparan, bukan sebagai ajang transaksi kepentingan politik yang mengabaikan suara rakyat.
- Menuntut DPRD Pematangsiantar untuk membuka ruang dialog dengan mahasiswa dan masyarakat sipil guna membahas dampak revisi UU TNI terhadap demokrasi dan hak-hak warga negara.
Dalam pernyataan terakhirnya, GMKI menyampaikan bahwa mereka akan melakukan konsolidasi untuk meningkatkan eskalasi aksi guna memperjuangkan tuntutan mereka.