Seorang pria dewasa, Bobby Rahman Pohan (44), warga Jalan Tanggul No. 38, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, diamankan polisi karena diduga melakukan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Korban, Erik Pohan Dabuke (59), warga Dusun XVI, Jalan D Kabu Pasar III, ditemukan tewas bersimbah darah di Jembatan Titi Gantung, Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Minggu (16/11) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kompol Agus M. Butarbutar melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis, menjelaskan kepada wartawan Senin (17/11/2025) bahwa pelaku ditangkap sekitar pukul 21.10 WIB di Jalan Stasiun, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, setelah mencoba melarikan diri. Pelaku kini diamankan di Polsek Medan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang disita meliputi dompet korban berisi KTP, ATM Bank Sumut, uang tunai Rp260.000, lima kunci pintu, satu unit HP Polyponik milik korban, batu, pecahan kaca lampu neon, serta sepasang sendal korban.
Menurut pengakuan pelaku, pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, ia dan korban minum tuak bersama di Jalan Jawa, samping kantor camat Gang Buntu. Selama minum, korban sering memarahi pelaku hingga membuatnya merasa sakit hati. Sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku naik ke atas Jembatan Titi Gantung dan mengambil empat buah lampu neon yang ada di jembatan, lalu memecahkannya di pinggir sambil mengucapkan kata-kata penuh kemarahan. Tidak lama kemudian, korban datang ke jembatan sambil membawa batu. Terjadi cekcok antara keduanya, dan korban sempat memukul pelaku di bagian bahu dengan batu. Perkelahian pun berlangsung beberapa kali, hingga di satu titik pelaku memukul bagian belakang korban dengan pecahan kaca lampu neon. Saat korban terlungkup, pelaku menusuk leher korban dengan pecahan kaca lampu neon hingga korban tergeletak tak bergerak. Setelah itu, pelaku mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan polisi.
Beberapa saksi yang berada di sekitar lokasi mendengar teriakan dan melihat korban dalam kondisi bersimbah darah. Rikcy Syahputra Hutabarat (29) mengatakan awalnya melihat korban dan pelaku minum bersama, tanpa keributan. Enriko (39) mendapatkan laporan ada orang yang ditikam dan segera melapor ke Polsek Medan Timur. Syahfitri Boru Ginting (37) dan Tari (36) mendengar suara teriakan, lalu melihat korban sudah tergeletak di atas jembatan.
Pelapor adalah Rumiati Dabuke (55), adik korban, warga Rajawali II No. 173, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan. Ia membuat laporan resmi setelah mendapat informasi dari adik iparnya bahwa kakaknya telah meninggal dunia akibat penganiayaan.
Motif pelaku diduga karena sakit hati akibat korban sering memarahinya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.