Polsek Medan Area menggelar konferensi pers pada Rabu (29/10/2025) terkait pengungkapan kasus pencurian di sebuah toko di Jalan Sutrisno, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Dalam kasus ini, Unit Reskrim berhasil menangkap satu pelaku utama bernama Taufik Hidayat alias Taufik (35), seorang tukang becak yang nekat mencuri dengan cara memanjat dan membobol atap toko layaknya “Spiderman”.
Kasus ini dilaporkan berdasarkan LP/B/572/VIII/2025/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tertanggal 19 Agustus 2025.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB di toko milik Muhammad Salam (41), warga Jalan AR Hakim Gang Rahayu, Medan Area. Taufik beraksi bersama tiga rekannya yang masih buron — Danu, Vivo, dan Ipan — dengan cara menaiki ruko kosong di sebelah toko korban, lalu menjebol asbes atap untuk masuk ke dalam.
Aksi mereka baru diketahui pagi harinya ketika saksi dan korban datang ke lokasi. Korban melihat atap toko bolong dan sejumlah barang hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban mengenali salah satu pelaku, yakni Taufik Hidayat, warga sekitar Jalan Sutrisno Gang Garuda.
Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap Taufik pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di kediamannya. Polisi turut menyita satu unit handphone Infinix Hot 60i warna silver dan satu gulungan plastik fiber biru sebagai barang bukti.
“Tersangka mengakui perbuatannya bersama tiga rekannya yang masih dalam pengejaran. Mereka masuk melalui atap dan mengambil barang-barang milik korban,” kata Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra, SIK, MM, dalam konferensi pers di Mapolsek Medan Area.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.