Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dua kurir ditangkap saat membawa sabu seberat 15 kilogram di Jalan Lintas Aek Nabara Pangkatan, Desa Perkebunan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhan Batu, Minggu (28/9/2025) sekira pukul 00.05 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan yakni Suherman (36), warga Kabupaten Asahan, dan Khairul Jefri (27), warga Kota Tanjung Balai. Mereka ditangkap ketika mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna hitam .
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu tas ransel hitam merek Nike berisi 15 bungkus plastik kuning bertuliskan aksara Cina merek Nian Nian You Yu. Masing-masing bungkus berisi 1 kilogram sabu dengan total 15.000 gram (15 kg). Selain itu, turut disita dua unit telepon genggam dan satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut narkotika.
Hasil pemeriksaan mengungkap, sabu tersebut diperoleh dari IFH (dalam lidik) untuk diantarkan kepada seorang inisial Pakcik (dalam lidik) di Kabupaten Mandailing Natal. Keduanya dijanjikan upah Rp67,5 juta yang akan dibagi setelah barang sampai tujuan.
Atas perbuatannya, kedua kurir dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Kini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba menuju Panyabungan, Mandailing Natal. Petugas langsung melakukan pengejaran hingga berhasil meringkus kedua tersangka.
“Awalnya tim mendapat informasi masyarakat ada pengantaran narkoba mengarah Panyabungan, Mandailing Natal. Dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap,” ujar Calvijn dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).
Dari pengungkapan itu, polisi menyita 15 kg sabu dalam kemasan plastik kuning berlogo Nian Nian You Yu, satu unit mobil Xenia hitam, dua unit ponsel, serta tas ransel hitam dan tas sandang.
“Hasil interogasi, barang bukti diambil di Aek Nabara dan akan diantar ke Madina atas kendali IFH di Asahan,” ucap Calvijn.
Ia menambahkan, IFH telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan keterangan tersangka, keduanya sudah tiga kali melakukan penyelundupan narkotika sepanjang 2025, dengan modus yang sama. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp4,5 juta per kilogram sabu.
“Pernah mengirim 6 kg, 8 kg, dan 15 kg dengan upah Rp4,5 juta/kg, serta sudah menerima biaya operasional Rp3 juta,” ungkap Calvijn.
Pihak kepolisian kini memburu DPO tersebut sekaligus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkotika itu.