Aksi pencurian steling burger di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, yang sempat viral di media sosial, berhasil diungkap aparat Polsek Medan Tembung. Polisi menangkap satu dari tiga pelaku yang terekam kamera CCTV saat mengangkut steling menggunakan becak barang pada dini hari.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Beri Prina Saragih (19), warga Jalan Elang Ujung, Perumnas Mandala. Ia ditangkap petugas pada Rabu (29/10/2025) di kawasan Perumahan Mandala.
Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas dua pelaku lain yang masih dalam pengejaran.
“Sudah kita amankan satu tersangka. Dari rekaman CCTV terlihat tiga orang pelaku, tapi baru satu yang tertangkap,” ujar AKP Ras Maju, Kamis (30/10/2025).
Kasus ini dilaporkan dengan LP/B/3688/X/2025/SPKT/Polrestabes Medan Tembung tertanggal 25 Oktober 2025, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP).
Kronologi kejadian berawal pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, saat korban Surya Darma (54), pedagang burger warga Jalan Kenari XVI No. 490, Pasar Tuan, mendapati steling jualannya hilang dari lokasi biasa di depan Jalan Letda Sujono No. 401. Dari rekaman CCTV, tampak tiga pria menggunakan becak barang mengangkat steling milik korban.
“Pelaku mengangkut steling dengan becak pada dini hari. Aksi mereka terekam jelas di CCTV,” terang Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa steling aluminium tersebut telah dibongkar dan dijual ke tukang botot seharga Rp140 ribu. Uang hasil penjualan dibagi tiga dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Setelah dicuri, steling dibongkar dan dijual ke botot. Uangnya mereka pakai untuk makan dan hiburan,” jelas AKP Ras Maju.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku tergoda mencuri karena setiap hari melihat steling korban yang dibiarkan tanpa penjagaan.
“Pengakuannya, dia tergoda mencuri karena steling selalu dibiarkan di situ setiap malam,” tambah Kapolsek.
Korban Surya Darma mengaku mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan kehilangan sarana utama untuk berjualan.
“Steling itu saya pakai untuk jualan burger, buat makan sehari-hari. Sekarang saya mau beli steling baru biar bisa jualan lagi,” ujarnya.
Aksi pencurian ini sebelumnya sempat viral di media sosial, setelah beredar video yang memperlihatkan tiga orang pelaku mengangkut steling menggunakan becak barang. Dalam unggahan itu, tertulis narasi: “Terekam CCTV, becak hantu angkut steling burger milik anak yatim piatu di Tembung.”
Polisi kini masih memburu dua pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya.
“Pelaku utama sudah kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dua lainnya masih kita buru,” tegas AKP Ras Maju.
Tersangka Beri Prina Saragih kini mendekam di sel tahanan Polsek Medan Tembung dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKP Ras Maju menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Commander Wish Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, yang menekankan pentingnya respons cepat terhadap laporan masyarakat, serta penguatan kehadiran polisi di tengah warga sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Kami melaksanakan arahan Bapak Kapolrestabes Medan untuk merespons cepat setiap laporan warga dan menjaga rasa aman di lingkungan masyarakat,” tutup AKP Ras Maju.
