Kapal penumpang Kapal Motor (KM) Dosroha 5 yang mengangkut ratusan penumpang di dek III saat berlayar di kawasan Danau Toba wilayah kabupaten Simalungun, dan sempat viral di media sosial dan elektronik .
Penumpang naik ke atas Deck III pada Kapal KM. DOSROHA 5 yang terjadi pada hari Jumat tanggal 02 Juni 2023 disekitar perairan Batu Gantung Kec, Girsang Sipangan Bolon Kab. Simalungun terjadi akibat dari penumpang yang naik tanpa seijin dari pihak Nahkoda dan Abk.
Pada saat penumpang naik keatas Dek III pada Kapal KM. DOSROHA 5 terjadi, Nahkoda dan Abk telah melakukan himbauan dan larangan tetapi para penumpang tidak terkendali sehingga para penumpang turun dari atas Deck III setelah 15 menit dilakukan himbauan dan larangan.
Padahal dek III seharusnya bukan untuk penumpang, karena jika penumpang dinaikan akan mengganggu keseimbangan kapal.
KM Dosroha 5 berangkat dari dermaga Samosir Cottage menuju Tomok kabupaten Samosir dan Batu Gantung yang berlokasi di kabupaten Simalungun dengan membawa ratusan penumpang tanpa manifest.
Kapal KM. DOSROHA 5 disewa oleh pihak dari Jemaat Gereja GBI Rantau Parapat untuk membawa penumpang sebanyak 120 Orang dari Hotel Samosir Cottage menuju Tomok kemudian ke perairan Batu Gantung selanjutnya kembali lagi ke Hotel Samosir Cottage.
Jumlah penumpang yang naik ke atas Kapal KM. DOSROHA 5 adalah 120 orang dan kemampuan Kapal KM. DOSROHA 5 sesuai dengan Ijin adalah sebanyak 190 Orang.
Sebelumnya rekaman video yang memperlihatkan kapal wisawata di Danau Toba dengan ratusan penumpang di atas dek direkam sesorang dan videonya tersebar viral di Samosir dan Simalungun.
Setelah viralnya peristiwa tersebut di media sosial dan elektronik , Tim Tindak Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Sumut dipimpin oleh Kompol D.J Naibaho beserta Banit II SI Tindak Subdit Gakkum melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap Nahkoda KM. DOSROHA 5.
Akibat dari kelalaian Nahkoda tersebut yang mengabaikan Aspek Keselamatan Pelayaran dilakukan Rapat Koordinasi antara Instansi terkait yang diikuti oleh Dit Polairud Polda Sumut,Polres Samosir, Dinas Perhubungan Kabupaten Toba, Kepala UPTD ADP Dishub Provinsi Sumut, Ketua Ops Tomok Tour,Ka Wilker Ajibata, Ka Wilker Tomok Tour.
Kemudian dari hasil rapat dan Koordinasi dalam rangka memberikan Pembinaan diberikan sanksi kepada nakhoda ,membuat Pernyataan Tertulis dan Lisan agar tidak melakukan perbuatan tersebut dikemudian hari, KM. DOSROHA 5 tidak dibenarkan beroperasi selama 7 (tujuh) hari terhitung dari tanggal 03 Juni sd 09 Juni 2023. (rel/dhev)