Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres Labuhan Batu berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional yang dikendalikan dari luar negeri. Dalam pengungkapan ini, dua orang nelayan asal Tanjungbalai ditangkap saat menyelundupkan 13 kilogram sabu ke Palembang.
Kedua pelaku berinisial TE (41) dan AY (39) ditangkap pada 25 Agustus 2025 di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman narkoba dari Tanjungbalai menuju Palembang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan pelaku saat melintas di wilayah Labuhan Batu.
“Pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan antara Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhan Batu,” ungkap Kombes Calvijn dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku dikendalikan oleh seorang berinisial IC (DPO), yang merekrut mereka untuk mengantar sabu ke Palembang. IC sendiri merupakan kaki tangan dari seorang pengendali jaringan bernama RUD (DPO), seorang warga negara asing yang diduga mengatur masuknya sabu dari Malaysia ke Indonesia.
“Kedua DPO, IC dan RUD, memiliki peran masing-masing dalam jaringan ini. Keduanya sedang dalam pengejaran,” tegas Calvijn.
Kedua nelayan tersebut dijanjikan upah sebesar Rp 104 juta dan telah menerima Rp 10 juta sebagai uang muka untuk biaya operasional selama perjalanan.
Calvijn menegaskan, pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap upaya penyelundupan narkoba, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.