Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Peristiwa

Polda Sumut Tangkap Pengedar Sabu 4,1 Kg di Hotel Golden Eleven Medan

Editor: Dhev Fretes Bakkara
10 Agustus 2025 | 18:33 WIB
in Peristiwa
ADVERTISEMENT

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial Ahmad Fauzi (24) di kamar VIP Hotel Golden Eleven, Jalan Jamin Ginting Km. 10, Padang Bulan, Medan Tuntungan, Kota Medan.( 4 /8/25)

Penangkapan berlangsung pada Senin dini hari sekitar pukul 01.26 WIB. Tim kepolisian melakukan penggerebekan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di hotel tersebut.

Di dalam kamar hotel nomor 830, polisi menemukan barang bukti sabu seberat total 4.182 gram (4,1 kg) yang dibungkus dalam enam paket plastik berwarna merah bertuliskan “CHINESE TEA GIFT” dan satu paket plastik bening transparan.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk pengemasan dan distribusi, antara lain mesin pres plastik, timbangan elektrik, plastik klip kosong, sendok sabu dari pipet plastik, dua tas paper bag warna hitam dan oranye, serta satu unit handphone warna hitam.

Menurut Kombespol Jean Calvijn Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, pelaku menggunakan hotel tersebut sebagai tempat dengan modus menginap untuk mengelabui petugas dan melancarkan kegiatan peredaran sabu. “Pelaku memanfaatkan hotel sebagai tempat tinggal sementara untuk menyembunyikan dan mendistribusikan narkotika agar sulit terdeteksi,” ujarnya.

Ahmad Fauzi, warga Jalan Bunga Ester No. 97-C, Kelurahan PB Selayang II, Medan Selayang, kini ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan pengedaran narkotika Golongan I dalam jumlah besar.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan bisa dijatuhi hukuman seumur hidup atau mati, jika terbukti menjadi bagian dari jaringan narkoba.

Polda Sumut menegaskan komitmen serius dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

| BERITA TERBARU

Simalungun

78 Tahun Polwan Mengabdi, Kapolres Simalungun: Jadikan Pelayanan sebagai Kekuatan untuk Masyarakat

1 September 2026 | 15:39 WIB
Berita

10 Jam Bertahan di LLDIKTI, Kapolrestabes Medan Mediasi Mahasiswa Universitas Darma Agung

1 September 2026 | 14:40 WIB
Simalungun

Dari Hotspot ke Lapangan: Bhabinkamtibmas Dolok Silau Sigap Verifikasi Titik Api di Dolok Mariah

31 Agustus 2026 | 18:22 WIB
Siantar

Aksi Massa Ricuh di Rumah Dinas Wali Kota, KNPI Pematangsiantar Pertanyakan Kesiapan dan SOP Pengamanan Polisi

31 Agustus 2026 | 12:39 WIB
Berita

Rumah Jadi Kedok, Narkoba Jadi Bisnis IRT Bandar Narkoba Diciduk Polisi

29 Agustus 2026 | 16:22 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport