Peredaran narkotika jenis ekstasi di Kota Pematangsiantar kembali berhasil digagalkan. Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial CS (26), yang diduga sebagai pemilik 20 butir ekstasi.
CS, warga Jalan Baru Huta III Karang Sari, Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, diamankan dalam operasi di Jalan Sumber Jaya II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Kanit 1 Satresnarkoba, Ipda Warman Siallagan, SH, kemudian menginstruksikan strategi undercover buy dengan menyamar sebagai calon pembeli.
Strategi tersebut membuahkan hasil. Setelah terjadi komunikasi dan pertemuan untuk transaksi, tim Opsnal langsung bergerak dan mengamankan CS yang saat itu sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Vixion BK 5122 WAA di pinggir jalan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang diduga ekstasi.
Barang bukti tersebut terdiri dari satu plastik klip yang di dalamnya terdapat plastik klip lainnya berisi 10 butir ekstasi merek Marvel warna hijau-kuning, serta satu plastik klip berisi 10 butir ekstasi merek Kodok warna cokelat.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 20 butir ekstasi dengan berat bruto 8,70 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Infinix warna hijau yang ditemukan dari kantong sebelah kanan tersangka.
Saat diinterogasi, CS mengakui bahwa 20 butir ekstasi tersebut merupakan miliknya. Kepada petugas, CS juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki-laki berinisial B di kawasan Karang Sari, Kabupaten Simalungun.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mencari B. Namun, hingga proses penangkapan tersebut dilakukan, pria yang disebut sebagai pemasok itu belum berhasil ditemukan.
CS bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, SIK, MM, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, menegaskan tersangka telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka CS sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan menjerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas AKP Irwanta.
Polres Pematangsiantar masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang disebut sebagai pemasok ekstasi tersebut.
