Kasus Pencurian dua unit telepon genggam di Viral Spa yang berlokasi di Jalan Asahan Komplek Griya Blok C Nomor 6, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.Minggu, (3/5/2026),
Korban, Nadya Ramadhani (22), seorang kasir di tempat tersebut, saat itu sedang beristirahat dan tertidur di sofa dekat meja kasir setelah meletakkan dua unit ponselnya di atas meja. Ketika terbangun, korban mendapati satu unit iPhone 13 128 GB warna putih dan satu unit Oppo A5 warna hijau Aurora telah hilang. Korban kemudian mengalami kerugian sekitar Rp8,3 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Malela pada hari yang sama sekitar pukul 16.45 WIB.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Gunung Malela segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri petunjuk di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui.
Pelaku berinisial Bobby Ios Sihombing (31), warga Kota Pematangsiantar, berhasil ditangkap pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 17.20 WIB di kawasan Jalan Mupakat, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel milik korban serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam dengan nomor polisi BB 4679 OA yang diduga digunakan saat aksi pencurian.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Gunung Malela untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

