Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita

Satpol PP Siantar Bersihkan Sejumlah Papan Reklame

Editor: Dhev Fretes Bakkara
27 Oktober 2018 | 21:52 WIB
in Berita
ADVERTISEMENT

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar masih terus melakukan penertiban terhadap pengusaha yang selama ini tidak memperpanjang izin operasi untuk papan reklame yang ada di Kota Pematangsiantar.

Kali ini, Jumat (26/10/2018) pagi, Satpol PP menertibkan tiang reklame di sejumlah tempat.

Dengan menggunakan mesin las dan gergaji besi, petugas memotong tiang reklame di sekitaran Jalan Merdeka dan Jalan Sutomo, Kota Pematangsiantar.

Pembongkaran melibatkan Denpom I/I Pematangsiantar, Kodim 0207 Simalungun, Polres Pematangsiantar, Kejaksaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kawasan Permukiman dan Perumahan Rakyat, Bagian Hukum, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Perhubungan dan Bagian Humas.

Sekretaris Satpol PP Kota Pematangsiantar, Drs Julham Situmorang menjelaskan pembongkaran paksa tiang reklame ini disebabkan karena banyaknya pengusaha yang tidak membayar kewajibannya serta tidak melakukan perpanjangan izin usaha.

“Kita sudah melakukan peneguran kepada pengusaha, dari teguran yang kita sampaikan memang ada sekitar 20-an perusahaan yang mau memperpanjang izin serta membayar pajak reklame sesuai dengan Perda Kota Pematangsiantar,” ucapnya.

Dalam dua bulan ini pihaknya sudah menertibkan sekitar 22 tiang reklame dari berbagai ukuran. Setelah dicek, seluruh tiang reklame tersebut milik dari 12 pengusaha.

“Sudah ada 22 tiang reklame yang dibuang. Itu terdiri dari 12 perusahaan. Bagi perusahaan yang sudah membayar pajak sekaligus memperpanjang izinnya kita sangat apresiasi karena sudah turut membangun Kota Siantar,” katanya. (***)

Tags: papan reklamepemko siantarsatpol pp siantarsiantar

| BERITA TERBARU

Siantar

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Bakti Sosial Kesehatan HUT TNI ke-81, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

20 September 2026 | 22:48 WIB
Siantar

Polres Pematangsiantar Laksanakan Bakti Sosial Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke 71  Polres Pematangsiantar

20 September 2026 | 22:29 WIB
Simalungun

Diduga Simpan Ganja 11,59 Gram, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polsek Gunung Malela di Lapangan Bola

20 September 2026 | 21:28 WIB
Siantar

Dandim Agus Rangkuti Pimpin Baksoskes HUT ke-81 TNI, Kodim 0207/Simalungun Hadir Beri Layanan Gratis untuk Rakyat

20 September 2026 | 16:33 WIB
Simalungun

Kapolri Tegaskan Perempuan Jadi Kunci Kepolisian Modern, IAWP ke-63 Digelar di Bali

20 September 2026 | 11:53 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport