Belum dua bulan diangkat sebagai Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Kusdianto sudah dilantik kembali menjadi Penjabat Sekda. Pelantikan dipimpin Walikota Pematangsiantar H Hefriansyah SE MM di Ruang Data Sekretariat Daerah Jalan Merdeka No 6 Pematangsiantar, Rabu (20/11).
“Dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Saudara pada hari ini, Saudara sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar juga akan mengemban tugas sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar. Saya berharap Saudara mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, menunjukkan integritas, profesionalitas, dan loyalitas Saudara, dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai seorang Penjabat Sekretaris Daerah. Saudara memiliki kedudukan yang sama layaknya seorang Sekretaris Daerah definitif. sehingga Saudara dapat melaksanakan seluruh tugas dan fungsi yang melekat dan menjadi kewenangan seorang Sekretaris Daerah, baik dari aspek kepegawaian, penganggaran, dan aspek-aspek strategis lainnya,” terang Hefriansyah dalam sambutannya.
Hefriansyah mengingatkan agar seluruh jajaranny bekerja dengan maksimal, jujur, disiplin, dan menjauhi segala hal yang mencoreng citra dan nama baik Aparatur Sipil Negara (ASN). Bekerja sesuai aturan yang berlaku, jangan menyalahgunakan kewenangan, dan jangan melanggar seluruh aturan maupun kode etik yang berlaku bagi ASN. Juga jangan sekali-kali melakukan pelanggaran disiplin, dan hal-hal yang menjatuhkan harkat dan martabat sebagai seorang ASN.
“Saya sebagai kepala daerah sekaligus sebagai pejabat pembina kepegawaian adalah ibarat orangtua bagi Saudara-saudara sekalian. Sebagai pejabat pembina kepegawaian di Kota Pematangsiantar, saya berwenang untuk memberikan reward bagi ASN yang berprestasi. Begitupun sebaliknya, saya juga berwenang memberikan punishment bagi ASN yang melanggar aturan, bertindak indisipliner, dan berkinerja rendah,” sebut Hefriansyah, dan menambahkan tujuan dari penegakan disiplin ASN aadalah untuk pembinaan. Dengan kata lain, untuk memerbaiki dan mendidik ASN yang melakukan pelanggaran disiplin agar menyesal dan memerbaiki diri di masa yang akan datang.
Di akhir tahun anggaran 2019 ini, lanjut Hefriansyah, berbagai persoalan masih harus dihadapi. Misalnya, serapan anggaran yang belum maksimal, program dan kegiatan yang belum terlaksana, pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum maksimal, serta proses pembahasan rancangan APBD tahun anggaran 2020 yang belum tuntas. Karenanya, Hefriansyah meminta kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bekerja maksimal.
“Tingkatkan akselerasi dan kinerja dari instansi Saudara untuk menyelesaikan tunggakan-tunggakan pekerjaan yang belum terselesaikan dalam kurun waktu lebih kurang satu bulan ke depan,” katanya.
Kepada Penjabat Sekda yang dilantik, diimbau agar menjadi pemimpin yang amanah dan melaksanakan tugas dengan baik sebagai poros koordinasi dari seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
“Berkolaborasilah dengan baik, baik itu di lingkungan internal Pemerintah Kota Pematangsiantar, maupun dengan mitra kerja di luar lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar,” sebutnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pematangsiantar Zainal Siahaan SE MM dalam laporannya yang dibacakan Kabid Perencanaan dan Pembinaan Kepegawaian Farhan Zamzamy SH menjelaskan, pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah Penjabat Sekda Pematangsiantar diawali dengan terbitnya Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor: 800/619/XI/WK-THN 2019 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin berupa pembebasan dari jabatan Sekda Pematangsiantar atas nama Budi Utari Siregar AP. Dilanjutkan Surat Walikota Pematangsiantar Nomor: 800/6760/XI/2019 tanggal 11 November 2019 perihal Pengusulan Penjabat Sekretaris Daerah Pematangsiantar yang kemudian dibalas dengan rekomendasi Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor: 800/31575/BKD/III/2019 tanggal 19 November 2019 perihal Pengajuan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar.
Rekomendasi dari Gubernur Provinsi Sumatera Utara selanjutnya dituangkan dalam Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor: 820/646/XI/WK-THN 2019 tanggal 20 November 2019 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, dan Penjabat Sekretaris Daerah yang akan dilantik dan diambil sumpah jabatannya berjumlah 1 (satu) orang atas nama Kusdianto SH.
Tampak hadir dalam acara pelantikan tersebut, Wakapolres Pematangsiantar Kompol Bonggas Simarmata SH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar BAD Faomasi Jaya Laia SH MH, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pematangsiantar Drs HM Hasby MH, para staf ahli, asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian (kabag), camat, dan lurah. (*)