Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Peristiwa

Fery Susanto Ditangkap di Tanjung Morawa, Mengaku Dapat Sabu dari Toke Cang

Editor: Dhev Fretes Bakkara
26 Juni 2025 | 13:54 WIB
in Peristiwa
ADVERTISEMENT

Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria bernama Fery Susanto (27), warga Dusun II Desa Sungai Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, (11/06/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Lengau Seprang, Dusun I Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, tepatnya di pinggir jalan ladang persawahan. Saat diamankan, petugas menyita satu kotak kecil warna hijau merek Rolex berisi satu bungkus plastik klip transparan yang mengandung sabu seberat 1,56 gram netto.

Dalam pemeriksaan awal, Fery Susanto mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Eko alias Botak alias Toke Cang, yang kini masih dalam penyelidikan. Ia membeli sabu itu seharga Rp700.000 per gram, dan akan dijual kembali dengan harga Rp800.000 per gram, dengan keuntungan Rp100.000 per gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut. “Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap jaringan kecil peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. Kami sedang mendalami identitas dan keberadaan pemasok yang disebutkan pelaku, yaitu Eko alias Toke Cang,” jelas Calvijn.

Fery Susanto saat ini telah diamankan bersama barang bukti di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menyatakan bahwa motif pelaku adalah ekonomi, dengan tujuan memperoleh keuntungan dari peredaran gelap narkotika.

| BERITA TERBARU

Simalungun

78 Tahun Polwan Mengabdi, Kapolres Simalungun: Jadikan Pelayanan sebagai Kekuatan untuk Masyarakat

1 September 2026 | 15:39 WIB
Berita

10 Jam Bertahan di LLDIKTI, Kapolrestabes Medan Mediasi Mahasiswa Universitas Darma Agung

1 September 2026 | 14:40 WIB
Simalungun

Dari Hotspot ke Lapangan: Bhabinkamtibmas Dolok Silau Sigap Verifikasi Titik Api di Dolok Mariah

31 Agustus 2026 | 18:22 WIB
Siantar

Aksi Massa Ricuh di Rumah Dinas Wali Kota, KNPI Pematangsiantar Pertanyakan Kesiapan dan SOP Pengamanan Polisi

31 Agustus 2026 | 12:39 WIB
Berita

Rumah Jadi Kedok, Narkoba Jadi Bisnis IRT Bandar Narkoba Diciduk Polisi

29 Agustus 2026 | 16:22 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport