Sekitar 80 mahasiswa dan mahasiswi Universitas Darma Agung (UDA) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, Jalan Sempurna, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Senin (31/8/2026).

Aksi yang dikoordinatori Lien Simorangkir tersebut berlangsung lebih dari 10 jam sejak pukul 09.00 WIB. Hingga malam hari, sejumlah mahasiswa masih bertahan di lokasi untuk meminta kejelasan terkait proses perkuliahan, administrasi, serta rencana perpindahan mahasiswa ke perguruan tinggi lain.
Aksi tersebut juga mendapat perhatian publik setelah disiarkan secara langsung melalui sejumlah akun TikTok dan ditonton ribuan pengguna.
Salah satu tuntutan utama mahasiswa adalah penolakan terhadap dugaan pungutan sebesar Rp2 juta untuk pengurusan surat rekomendasi atau izin pindah dari UDA. Mahasiswa meminta agar proses perpindahan dapat dilakukan tanpa dibebankan biaya tersebut.
Pengajuan perpindahan mahasiswa ini berkaitan dengan pencabutan akreditasi UDA oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada 7 Juli 2026.
Koordinator aksi, Daniel Sinaga, dalam rekaman video di depan Kantor LLDIKTI menyatakan mahasiswa tidak lagi percaya terhadap janji-janji pihak Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA).
“Kami tidak mau mendengar lagi soal mendapatkan akreditasi kembali. Kami sudah muak dengan janji-janji, dan kami menolak pembayaran surat izin pindah sebesar dua juta,” ujarnya.
Mahasiswa juga meminta kejelasan terkait pembayaran uang kuliah yang telah mereka lakukan agar dapat dikembalikan. Selain itu, mereka meminta perlindungan hukum dari LLDIKTI sebagai acuan bagi mahasiswa yang ingin pindah maupun menyelesaikan studi.
Persoalan tersebut tidak terlepas dari dugaan dualisme kepengurusan Yayasan Perguruan Darma Agung. Kepengurusan lama yang dipimpin Partahi Siregar menyatakan masih sebagai pengurus yang sah karena masa kepengurusan periode 2022-2027 belum berakhir. Berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan Perguruan Darma Agung, masa kepengurusan berlangsung selama lima tahun.
Dalam kepengurusan lama, pembina yayasan terdiri dari Rudolf Matzuoka Pardede, Johny Pardede dan Richard Elyas Pardede. Dua pembina disebut telah meninggal dunia sehingga saat ini hanya tersisa Richard Elyas Pardede.
Richard Elyas Pardede selaku pembina disebut telah meminta pertanggungjawaban tahunan kepada pengurus yayasan lama. Namun, pertanggungjawaban tersebut disebut tidak pernah dibuat. Persoalan itu kemudian menjadi salah satu bagian dari sengketa dualisme kepengurusan yayasan yang saat ini masih berproses secara hukum di Pengadilan Negeri Medan.
Persoalan kemahasiswaan kembali mencuat pada 7 Agustus 2026, ketika mahasiswa yang hendak pindah atau keluar dari UDA disebut dimintai uang sebesar Rp2 juta.
Selain itu, terdapat persoalan pembayaran uang kuliah mahasiswa melalui rekening pribadi pengurus Yayasan Darma Agung. Hal tersebut menjadi keberatan dari pihak Yayasan Darma Agung di bawah pimpinan Richard Elyas Pardede.
Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Prof Saiful Anwar Matondang, sempat berdialog dengan mahasiswa. Bahkan, mahasiswa sempat menghadang Kepala LLDIKTI untuk meminta kejelasan dan solusi terkait perpindahan mereka ke kampus lain tanpa biaya.
Namun, dialog tersebut belum menghasilkan solusi yang dianggap dapat menjawab seluruh tuntutan mahasiswa.
Situasi kemudian mendapat perhatian Polrestabes Medan. Untuk memastikan aksi tetap aman dan kondusif sekaligus membantu mencari penyelesaian, jajaran Polrestabes Medan melakukan pengamanan serta memfasilitasi pertemuan antara mahasiswa, pihak Universitas Darma Agung dan LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara.
Menjelang malam, sekitar pukul 19.30 WIB, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak turun langsung ke lokasi menemui mahasiswa yang masih bertahan.
Kapolrestabes Medan mengajak mahasiswa berdialog untuk meredakan situasi sekaligus mencari jalan keluar terhadap persoalan yang menjadi tuntutan mereka.
Dalam pertemuan tersebut, Polrestabes Medan turut berperan sebagai mediator antara mahasiswa, pihak yayasan dan LLDIKTI. Mediasi dilakukan agar hak-hak mahasiswa tetap terlindungi tanpa mengganggu proses hukum terkait persoalan internal yayasan.
Dari hasil pertemuan disepakati adanya surat jaminan Universitas Darma Agung terhadap hak-hak mahasiswa.
Jaminan tersebut antara lain pembebasan administrasi pindah sebesar Rp2 juta selama akreditasi TMSP, jaminan penerbitan transkrip nilai sebagai hak mahasiswa secara objektif sesuai data yang ada, serta transparansi uang kuliah yang sebelumnya telah dibayarkan kepada yayasan lama untuk dikembalikan melalui BKBH yayasan baru dengan memberikan kuasa.
Pihak universitas juga memberikan jaminan penyelesaian administrasi terkait UKT atau uang kuliah. Sementara mahasiswa tetap dikenakan sanksi dan bertanggung jawab apabila terdapat kelalaian selama menjalankan perkuliahan sesuai kebijakan internal kampus.
Setelah proses mediasi dan kesepakatan tersebut, aksi mahasiswa berlangsung aman dan kondusif. Polrestabes Medan memastikan pengamanan tetap dilakukan hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya kepolisian menjaga keamanan sekaligus membuka ruang dialog agar persoalan mahasiswa dapat diselesaikan secara tertib dan tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas.

