Berawal dari penangkapan terhadap Tito Suprapto (41) warga Huta III Jalan Keramat, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Senin (8/8) di parkiran Bank Mandiri Jalan Sudirman, Pematangsiantar oleh Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.
Polisi kemudian mengamankan dua orang pria lainnya dalam keterkaitannya di jaringan peredaran narkoba.
Pasalnya setelah Tito ditangkap, “mulutnya bocor” dan membeberkan jaringannya.
Kepada polisi ia mengaku ada menyimpan sabu dan dipegang oleh temannya Anggi Arifin Harahap(26) warga Gang Air Bersih, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dia pun memancing Anggi untuk datang ke parkiran Bank Mandiri. Ternyata di sana polisi sudah menunggu. Arifin diciduk, diamankan ada 4 (empat) paket narkotika jenis sabu berat brutto 15,03 gram yang dibungkus tisu.
Penangkapan selanjutnya terhadap Hanafi (39) warga Gang Reformasi Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Tiga orang pria yang merupakan warga Kabupaten Simalungun Senin (8/8) ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar karena terlibat jaringan peredaran narkoba.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando melalui Kasat Narkoba menerangkan, pengungkapan kasus narkoba itu bermula dari informasi dari masyarakat yang diterima polisi. Di mana diinformasikan, ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkoba di parkiran Bank Mandiri di Jalan Sudirman, Kelurahan Proklmasi, Kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar.
Mendapat info itu, kemudian Personil Satuan Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang berada diatas sepedamotor Honda Supra tanpa plat di parkiran Bank Mandiri.
Kemudian Personil Satuan Narkoba langsung menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Tito Suprapto (41) warga Huta III Jalan Keramat, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Lalu sekira pukul 07.00 WIB, Hanafi ditangkap di Desa Tanah Tinggi Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, tepatnya dipinggir jalan. Di mana saat itu ia sedang mengendarai Sp. Motor Yamaha NMAX tanpa plat. Dari dalam tas sandang warna hitam yang dipakai Hanafi ditemukan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp merk Nokia dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat brutto 0,61 gram.
Hanafi diintrogasi, ia mengakui sabu tersebut yang diperoleh dari E Lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama ketiga tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(***)

