Dua orang pria ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar dari lokasi berbeda pada Selasa (23/8) malam.
Penangkapan pertama terhadap tersangka Harun Afandi Nasution alias Pandi (22) warga Jalan Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, sekitar pukul 19.00 WIB dari Jalan Mesjid, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, kota Pematangsiantar.
Kemudian tersangka selanjutnya ynag ditangkap yakni Ismail Arifin Hasibuan alias Arifin (35) warga Karang Bahagia, kota Bekasi. Pria itu ditangkap dari rumah kontrakan tersangka pertama(Pandi) di di Jalan Nusa Indah Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, kota Pematang Siantar sekitar pukul 19.30 WIB.
Humas Polres Pematang Siantar menyampaikan, Pandi ditangkap atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Di mana sebelumnya polisi mendapat informasi akan ada
transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Mesjid.
Setelah menerima informasi itu, kemudian polisi berangkat menuju Jalan Mesjid. Setibanya di sana sekira pukul 19.00 WIB, polisi melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi. Pria yang kemudian diketahui adalah Harun Afandi Nasution alias Pandi itu langsung diamankan.
Pada saat ditangkap polisi melihatnya menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya ke tanah, setelah diperiksa ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu, kemudian ianya digeledah ditemukan uang sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Kemudian dilakukan interogasi dan ianya mengaku masih ada menyimpan narkotika diduga jenis sabu di rumah kontrakannya, lalu pelapor dan saksi langsung menuju rumah kontrakannya di Jalan Nusa Indah Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, kota Pematang Siantar.
Lalu sekira pukul 19.30 WIB, polisi sampai di rumah kontrakan Harun Afandi Nasution. Ternyata di sana polisi mendapati seorang pria Ismail Arifin Hasibuan alias Arifin (35) warga Karang Bahagia, kota Bekasi sedang berada di dalam kamar mandi dan langsung ditangkap.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan 1 (satu) buah baju yang tergantung di dalam kamar yang kantong depannya ada 1 (satu) balutan tisu berisi lima plastic klip kosong dan 1 (satu) buah plastic klip berisi 3 (tiga) paket sabu.
Satu unit handphone merk Oppo milik Ismail Arifin Hasibuan alias Arifin didaapt di lantai ruang tamu. Total berat brutto sabu tersebut 0,66 gram, saat keduanya diintrogasi, mereka mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari P kemudian dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(Yoseph)