Dua orang pria ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar dari lokasi berbeda pada Selasa (23/8) malam.
Penangkapan pertama terhadap tersangka Harun Afandi Nasution alias Pandi (22) warga Jalan Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, sekitar pukul 19.00 WIB dari Jalan Mesjid, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, kota Pematangsiantar.
Kemudian tersangka selanjutnya ynag ditangkap yakni Ismail Arifin Hasibuan alias Arifin (35) warga Karang Bahagia, kota Bekasi. Pria itu ditangkap dari rumah kontrakan tersangka pertama(Pandi) di di Jalan Nusa Indah Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, kota Pematang Siantar sekitar pukul 19.30 WIB.
Humas Polres Pematang Siantar menyampaikan, Pandi ditangkap atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Di mana sebelumnya polisi mendapat informasi akan ada
transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Mesjid.
Setelah menerima informasi itu, kemudian polisi berangkat menuju Jalan Mesjid. Setibanya di sana sekira pukul 19.00 WIB, polisi melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi. Pria yang kemudian diketahui adalah Harun Afandi Nasution alias Pandi itu langsung diamankan.
Pada saat ditangkap polisi melihatnya menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya ke tanah, setelah diperiksa ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu, kemudian ianya digeledah ditemukan uang sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Discussion about this post