Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Siantar

Pelaku Pencurian Rel Kereta Api Diciduk, Tiga Warga Jalan Ahmad Yani Diburon

Editor: Dhev Fretes Bakkara
1 September 2022 | 23:21 WIB
in Siantar
ADVERTISEMENT

Seorang pelaku pencurian besi rel kereta api ditangkap Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Rabu (31/8) sore sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Sinegal Perum Asido 4, Kel. Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Pelaku pencurian yang berhasil diamankan polisi yakni Siswanto alias Iwan (47) warga Jalan Sinegal Perum Asido 4, Kel. Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Saat beraksi, Iwan tak sendiri ada empat orang lagi rekannya yang kini masih diburon polisi. Tiga di antaranya warga Jalan Ahmad Yani, Kota Pematangsiantar. Ketiganya yakni; Rici (40) Sigar (38)dan Monang (28) serta seorang lainnya warga Rambung Merah, Kabupaten Simalungun yang diketahui bernama Benget(27).

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Manaek S Ritonga SH MH menerangkan, Rabu (31/8) sekira pukul 10.00 WIB, pelaku Siswanto alias Iwan dan rekannya melakukan pencurian besi rel di Jalan Sinegal Perum Asido 4, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Kemudian sekira pukul 14..00 WIB pelaku Siswanto alias Iwan menjual 4 batang besi rel tersebut ke daerah Parluasan, Kota Pematangsiantar. Setelah itu, sekitar pukul 14.45 WIB Iwan kembali ke TKP untuk mengambil besi menggunakan mobil Sigra warna merah.

Lalu saat besi dipindahkan dari TKP ke dalam mobil tersebut, Iwan diamankan oleh petugas kepolisian Polsek Siantar Martoba. Sedangkan pelaku lainnya yang merupakan rekan -rekan Iwan melarikan diri. Kemudian petugas kepolisian mengamankan Iwan dan barang bukti ke Polsek Siantar Martoba. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana.(***)

| BERITA TERBARU

Berita

DPRD Sumut Didesak Transparan, Mahasiswa Minta 10 Tuntutan Dipublikasikan ke Publik

17 Juni 2026 | 18:34 WIB
Berita

Bharada Rendika Lubis Antar Brimob Polda Sumut Raih Penghargaan Admin Media Sosial Terbaik

17 Juni 2026 | 11:34 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Hadirkan Harapan Baru bagi Nenek 76 Tahun Lewat Program Bedah Rumah

17 Juni 2026 | 10:50 WIB
Siantar

Patroli Wisata Diperketat, Polsek Siantar Barat Pastikan Taman Hewan Aman dari Aksi Kriminalitas

17 Juni 2026 | 10:38 WIB
Berita

Polda Sumut Tebar 1.000 Paket Sembako di Belawan, Wujud Nyata Kepedulian untuk Masyarakat

17 Juni 2026 | 10:31 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport