Seorang pelaku pencurian besi rel kereta api ditangkap Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Rabu (31/8) sore sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Sinegal Perum Asido 4, Kel. Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Pelaku pencurian yang berhasil diamankan polisi yakni Siswanto alias Iwan (47) warga Jalan Sinegal Perum Asido 4, Kel. Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Saat beraksi, Iwan tak sendiri ada empat orang lagi rekannya yang kini masih diburon polisi. Tiga di antaranya warga Jalan Ahmad Yani, Kota Pematangsiantar. Ketiganya yakni; Rici (40) Sigar (38)dan Monang (28) serta seorang lainnya warga Rambung Merah, Kabupaten Simalungun yang diketahui bernama Benget(27).
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Manaek S Ritonga SH MH menerangkan, Rabu (31/8) sekira pukul 10.00 WIB, pelaku Siswanto alias Iwan dan rekannya melakukan pencurian besi rel di Jalan Sinegal Perum Asido 4, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kemudian sekira pukul 14..00 WIB pelaku Siswanto alias Iwan menjual 4 batang besi rel tersebut ke daerah Parluasan, Kota Pematangsiantar. Setelah itu, sekitar pukul 14.45 WIB Iwan kembali ke TKP untuk mengambil besi menggunakan mobil Sigra warna merah.
Lalu saat besi dipindahkan dari TKP ke dalam mobil tersebut, Iwan diamankan oleh petugas kepolisian Polsek Siantar Martoba. Sedangkan pelaku lainnya yang merupakan rekan -rekan Iwan melarikan diri. Kemudian petugas kepolisian mengamankan Iwan dan barang bukti ke Polsek Siantar Martoba. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana.(***)

