Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Siantar

Pelaku Pencurian Rel Kereta Api Diciduk, Tiga Warga Jalan Ahmad Yani Diburon

Editor: Dhev Fretes Bakkara
1 September 2022 | 23:21 WIB
in Siantar
ADVERTISEMENT

Seorang pelaku pencurian besi rel kereta api ditangkap Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Rabu (31/8) sore sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Sinegal Perum Asido 4, Kel. Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Pelaku pencurian yang berhasil diamankan polisi yakni Siswanto alias Iwan (47) warga Jalan Sinegal Perum Asido 4, Kel. Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Saat beraksi, Iwan tak sendiri ada empat orang lagi rekannya yang kini masih diburon polisi. Tiga di antaranya warga Jalan Ahmad Yani, Kota Pematangsiantar. Ketiganya yakni; Rici (40) Sigar (38)dan Monang (28) serta seorang lainnya warga Rambung Merah, Kabupaten Simalungun yang diketahui bernama Benget(27).

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Manaek S Ritonga SH MH menerangkan, Rabu (31/8) sekira pukul 10.00 WIB, pelaku Siswanto alias Iwan dan rekannya melakukan pencurian besi rel di Jalan Sinegal Perum Asido 4, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Kemudian sekira pukul 14..00 WIB pelaku Siswanto alias Iwan menjual 4 batang besi rel tersebut ke daerah Parluasan, Kota Pematangsiantar. Setelah itu, sekitar pukul 14.45 WIB Iwan kembali ke TKP untuk mengambil besi menggunakan mobil Sigra warna merah.

Lalu saat besi dipindahkan dari TKP ke dalam mobil tersebut, Iwan diamankan oleh petugas kepolisian Polsek Siantar Martoba. Sedangkan pelaku lainnya yang merupakan rekan -rekan Iwan melarikan diri. Kemudian petugas kepolisian mengamankan Iwan dan barang bukti ke Polsek Siantar Martoba. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana.(***)

| BERITA TERBARU

Simalungun

Bukan Sekadar Seremonial, Robert Hidayat Desak Kapolres Simalungun Buktikan Perang terhadap Judi dan Narkoba

14 September 2026 | 11:02 WIB
Siantar

Polsek Siantar Utara Perkuat Siskamling, Warga Diminta Waspada 3C

13 September 2026 | 22:33 WIB
Siantar

Jalan Jawa Disambangi, Polsek Siantar Barat Tegaskan Narkoba Musuh Negara

13 September 2026 | 14:58 WIB
Siantar

Jaga Gereja Tetap Aman, Polsek Siantar Marihat Serap Curhat Jemaat Lewat Minggu Kasih

13 September 2026 | 10:28 WIB
Simalungun

Dini Hari Nyaris Tawuran, 13 Remaja dan 3 Kelewang Diciduk Kapolsek Dolok Silau

13 September 2026 | 00:42 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport