Sebagai bentuk komitmen Kepolisian Resor Simalungun dalam memberantas segala bentuk perjudian, Polsek Perdagangan berhasil mengamankan pelaku perjudian jenis Sidney dan Singapore di Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (19/10/2022) sekira pukul 14.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung melalui Kapolsek Perdagangan AKP Josia mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Simalungun untuk memberantas segala bentuk perjudian.
“Benar personel Reskrim Polsek Perdagangan ada mengamankan seorang laki-laki diduga telah melakukan tindak pidana perjudian tebakan angka jenis Sidney dan Singapore,” katanya.
Penangakapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa salah satu warung di Lingkungan-VI Kelurahan PerdaganganIII, sedang berlangsung kegiatan perjudian tebak angka Togel.
“Menangapi informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPTU Edy Syahputra, melakukan pengintaian di warung yang telah disampaikan sebelumnya dan berhasil mengamankan pria yang berinisial RT (35) warga Lingkungan-VI, Kelurahan Perdagangan III,” tambahnya.
Dari RT, ditemukan barang bukti berupa 2 lembar kertas yang berisikan pesanan tebakan angka, 1 buah pulpen, 1 unit HP Nokia tipe 105 warna hitam yang berisikan pesanan nomor angka tebakan, 1 HP Android merk Samsung A03, uang tunai sebesar Rp 1.143.000,-.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya RT bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Polsek Perdagangan, dan diproses hukum selanjutnya. Kami dari Polsek Perdagangan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat kedalam tindak pidana perjudian, dan kami juga berkomitmen untuk menindak siapa saja yang terlibat dalam kegiatan perjudian tersebut,” pungkas AKP Josia. (Sawal)

