Siantar Corner
No Result
View All Result
6 Juli 2025 | 05:27 WIB
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
Siantar Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nusantara
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Simalungun

Mabuk Tuak, Orang Tua Yang Telah Meninggal Dipalea lea, Dua Sekawan Habisi Rudolf Situmorang Pakai Kayu

Editor: Dhev Fretes Bakkara
24 Oktober 2022 | 20:05 WIB
in Simalungun
69
SHARES
99
VIEWS

Polres Simalungun  menggelar Konferensi Pers atas  pengungkapan perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian di Mako Polres Simalungun Jln.Jhon Horailam Pematang Raya Kabupaten Simalungun. Senin(24/10/2022) sekira Pkl.10.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap para tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., bersama Tim Jatanras dengan pengejaran selama 7(tujuh) hari setelah kejadian.

Kapolres menjelaskan bahwa,”Kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 sekira Pkl.23.30 Wib, di Dusun Huta Tongah Nagori Pondok Bulu, Kabupaten Simalungun, awal melihat TKP personel menduga bahwa korban an.Theofinus Situmorang merupakan korban laka lantas, karena ditemukan ditepi jalan umum, setelah dilakukan autopsi terhadap jenazah Korban ditemukan adanya beberapa bekas luka yang diakibatkan dari penganiayaan.

Setelah dilakukan penyelidikan personel sat reskrim berhasil menyimpulkan modus operandi, diketahui bahwa tersangka berinisal AA(22) bersama SS(17) yang juga sekampung dengan korban, warga Huta Dolok Parmonangan Nagori Pondok Buluh Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun telah melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan kematian terhadap Theofinus Situmorang dengan memukul kepala korban secara berulang kali dengan menggunakan sebatang kayu, “ucap AKBP Ronald.

Adapun Motif kejadian tersebut bahwa AA bersama SS merasa sakit hari terhadap korban dikarenakan Theofinus Situmorang selalu memaki Bapak dari TSK AA yang telah meninggal dunia, kemudian AA bersama SS juga merasa tersinggung atas ucapan korban yang mengajak untuk berduel dan menantang kedua tersangka tersebut.

Kapolres berujar, “Merasa dendam kedua tersangka bertemu dengan korban di warung tuak, dimana korban memaki-maki para tersangka dan mengakibatkan pertengkaran mulut, atara korban dan tersangka, selanjutnya dalam situasi bertengkar pada saat perjalanan pulang dari warung tuak, kedua tersangka secara membabi buta memukuli kepala korban dengan menggunakan sebatang kayu, yang diambil dari samping rumah warga, yang mengakibatkan korban meninggal dunia dilokasi tempat kejadian perkara.

Melihat kondisi korban para tersangka langsung bergegas meninggalkan korban di TKP, para tersangka awalnya melarikan diri ke daerah Adian Koting Kabupaten Tapanuli Utara, sehingga Personel Sat Reskrim melakukan pengejaran pada tgl.16/10/2022, didapat informasi bahwa para tersangka sudah kembali melarikan diri ke Provinsi Riau dengan menaiki Bus jurusan Sibolga-Riau, selanjutnya Tim kembali melakukan pengejaran.

Selanjutnya dapat kami jelaskan bahwa pada tanggal 17 Oktober 2022, pkl.03.00 wib, Tim berhasil mengamankan SS di warung kopi Desa Bangun raya, Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas Utara, dilakukan introgasi terhadap SS dan mengakui bahwasanya dirinya bersama AA telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia, SS juga menerangkan bahwa AA telah berada di Provinsi Riau.

Selanjutnya Tim memburu AA, pada hari kamis 20 Oktober 2022 sekira Pkl.08.30 wib, Tim telah berhasil mengamankan AA dari tempat persembunyiaannya didalam lahan perkebunan sawit Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelelawan, Provinsi Riau, “ujar AKBP Ronald.

“Adapun barang bukti yang berkaitan dengan kejadian berhasil kami amankan berupa 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jenis Mio warna hitam, 1(satu) pasang sepatu warna biru, 1(satu) buah potongan kayu berukuran 1(satu) meter, 1(satu) potong kaos warna loreng, 1(satu) buah kemeja kotak-kotak hitam, 1(satu) jaket warna hitam merk converse, 1(satu) buah tali pinggang merk levis, 1(satu) potong celana panjang warna abu-abu.

Dan pasal yang dipersangkakan terhadap SS melanggar pasal 340 Sub 338 lebih subs 170 ayat 2 ke 3 KUHP Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan terhadap tersangka AA melanggar pasal 340 Sub 338 lebih subs pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,”tegas pria dengan melati dua dipundaknya ini.

Dan dari kejadian ini kami pihak kepolisian resor simalungun, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengendalikan diri, menahan diri, mengontrol diri sekuat apa batas kesadaran untuk dapat mengkonsumsi minuman berakhohol, seperti tuak, agar kita sama-sama dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan terhindar dari perbuatan, tindakan kriminal, yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, “tandas Kapolres Simalungun.

Share28Tweet17SendShare

Berita Terkait

Simalungun

Harmoni Kebhinekaan: Puncak Hari Bhayangkara ke-79 Persatukan Seluruh Elemen di Polres Simalungun

Editor: Dhev Fretes Bakkara
1 Juli 2025 | 23:07 WIB
99

Suasana khidmat dan penuh makna menyelimuti Lapangan Apel Mako Polres Simalungun di Jalan Jon Horailam Saragih No. 110, Pematang Raya,...

Read more
Simalungun

Peringatan Harganas ke-32 di Simalungun Dimeriahkan Kirab dan Bantuan Stunting

Editor: Dhev Fretes Bakkara
26 Juni 2025 | 22:18 WIB
99

Dalam rangka memeriahkan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke 32 Tahun 2025 di Kabupaten Simalungun, Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad...

Read more
Simalungun

Ketua TP PKK Simalungun: Inang GKPS Distrik II Diharapkan Jadi Agen Positif di Lingkungan Masing-masing

Editor: Dhev Fretes Bakkara
25 Juni 2025 | 23:35 WIB
99

Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny Darmawati Anton Achmad Saragih di dampingi Staf Ahli TP PKK, Ny Rospita Benny Gusman...

Read more
Simalungun

Bupati Simalungun Tandatangani Nota Kesepahaman Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG

Editor: Dhev Fretes Bakkara
20 Juni 2025 | 18:46 WIB
99

Medan, 19 Juni 2025 – Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang sinergi dan kerja sama percepatan...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Semangat Kebersamaan Warnai Jalan Santai dan Senam Pagi di UHKBPNP Pematangsiantar

5 Juli 2025 | 18:44 WIB
99
Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Dukung Kajian Lima Hari Sekolah Bersama Gubernur Sumut

5 Juli 2025 | 13:31 WIB
99
Berita

Dari Oskadon ke Darlines,190 Kg Sabu Diamankan di Tengah Laut Pangkalan Susu

4 Juli 2025 | 17:43 WIB
99
Siantar

Menuju Podium Juara: Pelantikan Pengurus KONI Pematangsiantar 2025–2029

3 Juli 2025 | 20:40 WIB
99
Berita

Satu Hari, Dua Serangan! Polda Sumut Amankan 290 Kg Sabu Jaringan Internasional

3 Juli 2025 | 20:03 WIB
99
Berita

Polda Sumut Sita 1,2 Ton Narkoba Senilai Rp1,64 Triliun, Selamatkan 7,5 Juta Jiwa

3 Juli 2025 | 15:47 WIB
99
Berita

100 Kg Sabu Gagal Edar! Polda Sumut Kembali Bongkar Jaringan Internasional Malaysia

2 Juli 2025 | 14:10 WIB
99
Siantar

HUT Bhayangkara ke-79, Wali Kota Wesly: Polri Harus Jadi Pelayan dan Pelindung Rakyat

1 Juli 2025 | 23:14 WIB
99
Simalungun

Harmoni Kebhinekaan: Puncak Hari Bhayangkara ke-79 Persatukan Seluruh Elemen di Polres Simalungun

1 Juli 2025 | 23:07 WIB
99
Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Sidang Sinode Bolon ke-46 GKPS

1 Juli 2025 | 23:04 WIB
99
Berita

Polda Sumut Bongkar Pabrik Liquid Vape Narkoba Senilai Rp300 Miliar di Apartemen Podomoro Medan

30 Juni 2025 | 18:43 WIB
99
Siantar

Pemko Pematangsiantar Gelar Rutin Kelas Ibu Hamil dan Balita untuk Cegah Stunting

27 Juni 2025 | 23:23 WIB
99
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

Spin Mahjong Ways 1 Saldo Tembus 60 Juta
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak berita hari ini danau toba