Siantar Corner
No Result
View All Result
17 November 2025 | 18:08 WIB
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
Siantar Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nusantara
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
ADVERTISEMENT
Home Berita

Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers! SMSI akan Menggugat Melalui MK

Editor: Dhev Fretes Bakkara
9 Desember 2022 | 08:54 WIB
in Berita

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa (06/12/2022).

Pengesahan RKUHP itu dinilai oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terkesan dipaksakan untuk ditetapkan. SMSI yang beranggotakan sekitar 2000 perusahaan pers siber akan menggungat pengesahan KUHP melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk apa terburu-buru disyahkan, sementara sosialiasi kepada masayarakat belum maksimal, dan banyaknya masukan dari berbagai elemen masyarakat, terutama Dewan Pers bersama konstituennya, yang belum terakomodir.

“Ini terkesan dipaksakan, pengesahan RKUHP. SMSI khawatir pasal-pasal yang ada, masih banyak yang mengancam pelanggaran HAM, Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Beberapa pasal juga, kami nilai berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” ujar Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Ketua Bidang Hukum, Arbitrase, dan Legislasi Makali Kumar SH dalam keterangan persnya, Kamis, 8 Desember 2022.

Meski tidak secara detil menyebut pasal per pasal, SMSI merasa khawatir dengan masih banyaknya pasal-pasal dalam KUHP yang baru direvisi, bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia, kemerdekaan pers dan demokrasi.

Di antaranya hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi dan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi.
“Pada prinsipnya, SMSI mendukung pembaruan hukum pidana. Namun semangat kodifikasi dan dekolonialisasi dalam UU KUHP ini, jangan sampai mengandung kriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat, termasuk kebebasan pers,” jelas Firdaus.

SMSI menyayangkan keputusan DPR bersama pemerintah, yang terkesan memaksakan untuk segera ditetapkan. Para wakil rakyat dinilai mengabaikan partisipasi dan masukan masyarakat, terutama komunitas pers.

UU KUHP yang baru saja disahkan, dianggap tidak melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR kurang mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. Termasuk dari komunitas Pers.

“Banyak pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan. SMSI melalui bidang hukum, sejak awal mengkritisi RUU KUHP tersebut. Bahkan kami aktif bersama konstituen lain di Dewan Pers, untuk melakukan berbagai upaya dalam menyikapi RUU KUHP. Supaya, pasal-pasal yang krusial itu, direvisi, supaya tidak bertentangan dengan HAM maupun UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” tambahnya.

SMSI sepakat untuk terus berjuang bersama-sama dengan Dewan Pers dan konstituen lainnya, termasuk elemen masyarakat diluar komunitas pers, dalam menyikapi pengesahan UU KUHP tersebut, kedepannya. Termasuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Banyak pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam HAM dan kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman.

Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.

Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan. Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal- hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Dewan Pers sendiri, sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan.

Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.

Ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.

Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki.

“Seperti pasal 263 dan 264 RKUHP yang sudah disahkan. Didalamnya ada kata penyiaran dan berita. Frasa ini akan berpotensi menghambat kemerdekaan pers. SMSI dari awal, minta untuk dihapus atau dihilangkan dalam RKUHP, karena hal itu sudah diatur dalam UU no 40 tahun tentang pers,” tegas Firdaus.

SMSI mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:

*1. Pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme*

– Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

*2. Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden*

– Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

*3. Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara*

– Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun.

*4. Penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong*

– Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

– Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

*5. Gangguan dan penyesatan proses peradilan*

– Pasal 280 yang mengatur tentang Gangguan dan penyesatan proses peradilan.

*6. Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan*

– Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

*7. Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik*

– Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

– Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

– Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

*8. Penerbitan dan pencetakan*

– Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Share28Tweet17SendShare

Berita Terkait

Berita

Teror Sajam di Tengah Kota, Polisi Amankan Pelaku di Medan Maimun

Editor: Dhev Fretes Bakkara
17 November 2025 | 18:05 WIB
99

Pria Pembawa Sajam Diamankan Polisi di Jalan Pegadaian Medan Maimun Seorang pria dewasa diamankan polisi setelah membuat keributan sambil membawa...

Read moreDetails
Narkoba

Gerak-Gerik Mencurigakan Berakhir di Bui: Pengedar Sabu Ditangkap di Perumahan Pajak Haji Budi

Editor: Dhev Fretes Bakkara
17 November 2025 | 14:05 WIB
99

Polisi menangkap seorang pria bernama Budi Pratama Niliwa, SE (28), terkait dugaan peredaran sabu di kawasan Perumahan Pajak Haji Budi,...

Read moreDetails
Sumut

Aksi Buruh FSPMI Labuhanbatu Berjalan Kondusif, Kapolrestabes Medan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Editor: Dhev Fretes Bakkara
16 November 2025 | 11:43 WIB
99

Aksi Unjuk Rasa Jilid II yang dilakukan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC...

Read moreDetails
Kolase foto Sitias alias Bulek beserta dua penadah yang ditangkap tim Reskrim Polsek Medan Kota dalam kasus pencurian mobil di SPBU Singapore Station.
Berita

Bulek Kena Dor di Medan, Polsek Medan Kota Amankan Dua Penadah hingga ke Langkat

Editor: Dhev Fretes Bakkara
16 November 2025 | 11:19 WIB
99

Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian mobil dengan pemberatan (curat) yang menimpa Dolly Frans Damanik, 34 tahun, mahasiswa asal...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Berita

Teror Sajam di Tengah Kota, Polisi Amankan Pelaku di Medan Maimun

17 November 2025 | 18:05 WIB
99
Narkoba

Gerak-Gerik Mencurigakan Berakhir di Bui: Pengedar Sabu Ditangkap di Perumahan Pajak Haji Budi

17 November 2025 | 14:05 WIB
99
Sumut

Aksi Buruh FSPMI Labuhanbatu Berjalan Kondusif, Kapolrestabes Medan Sampaikan Pesan Kamtibmas

16 November 2025 | 11:43 WIB
99
Berita

Bulek Kena Dor di Medan, Polsek Medan Kota Amankan Dua Penadah hingga ke Langkat

16 November 2025 | 11:19 WIB
99
Sumut

Apel Gabungan KRYD Digelar di UMSU, Polrestabes Medan Perkuat Kesiapsiagaan Personel

15 November 2025 | 23:19 WIB
99
Berita

Pencuri Daun Pintu Musala Diciduk, Polisi Bongkar Jaringan Penadah di Medan Timur

15 November 2025 | 12:03 WIB
99
Narkoba

Dijanjikan Upah Rp50 Juta, Dua Kurir Ganja 255 Kg Ditangkap Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut

15 November 2025 | 07:36 WIB
99
Berita

Jual Beruang Madu Lewat Marketplace, Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap di Medan

14 November 2025 | 17:30 WIB
99
Narkoba

Sabu 25 Kg dari Malaysia Digagalkan Polrestabes Medan

13 November 2025 | 21:58 WIB
99
Sumut

Polri Hadir dengan Empati, Kapolrestabes Medan Melayat Ibu dari Wartawan Usrizal Pulungan

13 November 2025 | 17:27 WIB
99
Sumut

SEKBER Gerakan Oikumenis Apresiasi Polrestabes Medan: Aksi Damai Berjalan Tertib dan Kondusif

13 November 2025 | 17:07 WIB
99
Berita

Kapolrestabes Medan Terharu Lihat Anak-Anak SDN 106162 Menyisihkan Makanannya untuk Keluarga

13 November 2025 | 14:41 WIB
99
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport