Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Hukum

Kasus Sajam di Medan Tuntungan: Tersangka Resmi Ditetapkan, Berkas Perkara Tahap I

Editor: Dhev Fretes Bakkara
3 Januari 2026 | 19:56 WIB
in Hukum
ADVERTISEMENT

Perkara kepemilikan senjata tajam (sajam) yang ditangani Polsek Medan Tuntungan, Polrestabes Medan, kini telah memasuki tahapan penting. Penyidik telah menetapkan tersangka dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus kepemilikan senjata tajam tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/X/2025 tertanggal 20 Oktober 2025.
Tersangka dalam perkara ini adalah Gleen Dito Ompusunggu (GDO). Penyidik telah menetapkan status tersangka dan telah memeriksa yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menyampaikan bahwa proses penyidikan telah sampai pada tahap melengkapi berkas perkara untuk tahap 1. Jumat(2/01/26).
“Posisi perkara sudah penetapan tersangka. Proses hukum saat ini melengkapi berkas dan segera dilakukan tahap satu. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan Negri medan,” ujar AKBP Bayu.
Ia menambahkan, setelah masa libur Nataru, penyidik akan melakukan Pengiriman berkas perkara untuk segera menuntaskan proses hukum.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Iptu Jacky Marpaung, menjelaskan bahwa tersangka saat ini menjalani penahanan di Lapas Pancur Batu dalam perkara lain.
“Perkara sajam atas nama tersangka Gleen Dito Ompusunggu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dimintai keterangan sebagai tersangka. Saat ini tersangka ditahan di Lapas Pancur Batu dalam perkara lain, dan perkara sajam ini akan segera dikoordinasikan dengan jaksa,” jelasnya.
AKBP Bayu menegaskan bahwa penanganan perkara kepemilikan senjata tajam tersebut tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.

| BERITA TERBARU

Siantar

Ketua KONI Siantar Riau Siahaan Turun Langsung Pantau TC Wushu, KONI Pematangsiantar Bidik Prestasi Emas di PORPROVSU 2026

11 Juni 2026 | 17:27 WIB
Berita

Polres Sibolga Perkuat Kepercayaan Publik Melalui Forum Konsultasi Pelayanan

11 Juni 2026 | 12:46 WIB
Berita

Vape Narkotika Labubu hingga 231 Kg Sabu, Ini Hasil Pengungkapan Besar Polrestabes Medan

10 Juni 2026 | 23:30 WIB
Berita

Polrestabes Medan Bongkar Vape Narkotika Bermerek Labubu, WNA Singapura Gunakan Kripto untuk Transaksi

10 Juni 2026 | 22:28 WIB
Berita

24 Kali Beraksi di 14 TKP, Komplotan Ganjal ATM Antar Kota Dibekuk Polrestabes Medan

10 Juni 2026 | 13:59 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport