Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Hukum

Kasus Sajam di Medan Tuntungan: Tersangka Resmi Ditetapkan, Berkas Perkara Tahap I

Editor: Dhev Fretes Bakkara
3 Januari 2026 | 19:56 WIB
in Hukum
ADVERTISEMENT

Perkara kepemilikan senjata tajam (sajam) yang ditangani Polsek Medan Tuntungan, Polrestabes Medan, kini telah memasuki tahapan penting. Penyidik telah menetapkan tersangka dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus kepemilikan senjata tajam tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/X/2025 tertanggal 20 Oktober 2025.
Tersangka dalam perkara ini adalah Gleen Dito Ompusunggu (GDO). Penyidik telah menetapkan status tersangka dan telah memeriksa yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menyampaikan bahwa proses penyidikan telah sampai pada tahap melengkapi berkas perkara untuk tahap 1. Jumat(2/01/26).
“Posisi perkara sudah penetapan tersangka. Proses hukum saat ini melengkapi berkas dan segera dilakukan tahap satu. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan Negri medan,” ujar AKBP Bayu.
Ia menambahkan, setelah masa libur Nataru, penyidik akan melakukan Pengiriman berkas perkara untuk segera menuntaskan proses hukum.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Iptu Jacky Marpaung, menjelaskan bahwa tersangka saat ini menjalani penahanan di Lapas Pancur Batu dalam perkara lain.
“Perkara sajam atas nama tersangka Gleen Dito Ompusunggu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dimintai keterangan sebagai tersangka. Saat ini tersangka ditahan di Lapas Pancur Batu dalam perkara lain, dan perkara sajam ini akan segera dikoordinasikan dengan jaksa,” jelasnya.
AKBP Bayu menegaskan bahwa penanganan perkara kepemilikan senjata tajam tersebut tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.

| BERITA TERBARU

Siantar

Dhana Noer Kurniawan Sambut Amanah Baru, Sah Udur Sitinjak Dilepas Penuh Apresiasi

18 September 2026 | 14:52 WIB
Siantar

Bukan Sekadar Game, Atlet Esports Pematangsiantar Berangkat Tempur di KEJURPROV 2026

18 September 2026 | 11:45 WIB
Siantar

AKBP Dhana Resmi Nahkodai Polres Pematangsiantar, Tantangan Kamtibmas Menanti

17 September 2026 | 20:24 WIB
Berita

Dari Densus 88 hingga Kabag Ops, AKBP Dhana Noer Kurniawan Kini Pimpin Polres Pematangsiantar

17 September 2026 | 20:13 WIB
Simalungun

Estafet Kapolres Simalungun Bergulir, AKBP Hendri Barus Gantikan AKBP Marganda

17 September 2026 | 20:07 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport