Seorang pria juga diamankan atas kasus Narkoba pada Selasa (13/12) sekira pukul 01.30 WIB dari Jalan Flores II, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Muhammad Rangga (42) warga Jalan Sibatu-batu Komplek Mesjid, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar diamankan polisi saat membawa narkoba jenis ganja.
Kapolres Pematang Siantar, AKBP Fernando melalui Kasubag Humas AKP Rusdi Yahya menerangkan, Polisi awalnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang membawa narkoba di Jalan Flores, Pematang Siantar. Kemudian polisi pun mendatangi lokasi itu.
Setelah sampai di lokasi tersebut polisi melihat seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan sedang mengendarai Sepedamotor BK 4340 WAM dan berhenti di pinggir jalan.
Polisi pun langsung mengamankannya, pria itu kemudian diketahui bernama Muhammad Rangga (42) warga Jalan Sibatu-batu Komplek Mesjid, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.
Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan dari gantungan dashboard sepedamotornya plastik warna hitam berisi satu bal ganja dengan berat brutto 1090 gram. Didapati juga satu unit handphone merk Samsung.
Setelah dipertanyakan terkait ganja itu, ia mengakui ganja itu adalah miliknya yang diperoleh dari L. Polisi melakukan pengembangan namun tidak berhasil. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum. (Yoseph S)