Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita

Saidi Siahaan, Pria Lansia Sekarat Dimartil Sesama Peminum di Kedai Tuak

Editor: Dhev Fretes Bakkara
16 Januari 2023 | 10:44 WIB
in Berita
ADVERTISEMENT

Saidi Siahaan, pria Lanjut Usia (Lansia) yang tinggal di Jalan Pahlawan Link.III, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan itu terpaksa harus dirujuk ke rumah sakit di Medan.

Ia mengalami luka robek pada pipi, luka robek pada kening, luka robek pada alis mata sebelah kanan, luka robek pada hidung, serta luka robek pada tangan dan kaki pasca dianiaya rekannya sesama peminum pada Sabtu (14/1) malam sekitar pukul 22.30 WIB di salah satu kedai tuak di Jalan Jati, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga, SH, MH menyampaikan, penganiayaan tersebut berawal dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku saat minum tuak.

Unit reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai telah mengamankan pelaku A.N LS (47) warga Desa Lumban Holbung Kecamatan Uluan, Kabupaten Tobasa / Jalan Benteng Pantai Olang, Kelurahan Sirantau, Kecamattan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Minggu (15/10) sekitar pukul 01.00 WIB

“Respons cepat pelaku penganiayaan berhasil dikejar dan diamankan oleh pers polsek datuk bandar pada hari minggu tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 01.00 wib beserta barang bukti. “Ucap kapolsek.

Lanjutnya kapolsek, barang bukti berhasil diamankan dari tersangka 1 (satu) bilah pisau berikut sarung nya dan 1 (satu) buah martil bergagang biru merah. Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 351(2) KUHPidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat.(*)

| BERITA TERBARU

Simalungun

HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Tebar Kepedulian dari Anggota Sakit hingga Anak Panti Asuhan

20 Juni 2026 | 15:57 WIB
Berita

Bandar Narkoba Residivis Ditangkap, Polrestabes Medan Sita 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkotika dan Rp246 Juta

20 Juni 2026 | 14:05 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Sentuh Hati Personel Sakit dan Anak Panti, Wujud Nyata Polri untuk Masyarakat

20 Juni 2026 | 10:42 WIB
Siantar

Patroli Tengah Malam, Timsus Dayok Mirah Tertibkan Tiga Motor Berknalpot Brong di Pematangsiantar

19 Juni 2026 | 23:52 WIB
Berita

Pendukung MBG Demo di Depan Kantor Gubsu, Singgung Mahasiswa UGM dan UI

19 Juni 2026 | 21:59 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport