Saidi Siahaan, pria Lanjut Usia (Lansia) yang tinggal di Jalan Pahlawan Link.III, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan itu terpaksa harus dirujuk ke rumah sakit di Medan.
Ia mengalami luka robek pada pipi, luka robek pada kening, luka robek pada alis mata sebelah kanan, luka robek pada hidung, serta luka robek pada tangan dan kaki pasca dianiaya rekannya sesama peminum pada Sabtu (14/1) malam sekitar pukul 22.30 WIB di salah satu kedai tuak di Jalan Jati, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga, SH, MH menyampaikan, penganiayaan tersebut berawal dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku saat minum tuak.
Unit reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai telah mengamankan pelaku A.N LS (47) warga Desa Lumban Holbung Kecamatan Uluan, Kabupaten Tobasa / Jalan Benteng Pantai Olang, Kelurahan Sirantau, Kecamattan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Minggu (15/10) sekitar pukul 01.00 WIB
“Respons cepat pelaku penganiayaan berhasil dikejar dan diamankan oleh pers polsek datuk bandar pada hari minggu tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 01.00 wib beserta barang bukti. “Ucap kapolsek.
Lanjutnya kapolsek, barang bukti berhasil diamankan dari tersangka 1 (satu) bilah pisau berikut sarung nya dan 1 (satu) buah martil bergagang biru merah. Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 351(2) KUHPidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat.(*)

