Awalnya Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang sedang membawa narkotika di Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, Senin (30/1/2023) sekitar pukul 18.30 WIB malam.
Setelah menerima informasi tersebut, Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar langsung menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Sesampainya di lokasi, Personil Sat Narkoba langsung melihat seorang pria yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan.
Tidak butuh waktu yang lama, Personil Sat Narkoba langsung mengamankan pria tersebut.
Diketahui pria tersebut bernama Ardimen Gulo (48) warga Jalan Simbolon, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Lalu Personil Sat Narkoba menyuruh Ardimen Gulo untuk mengeluarkan isi kantongnya. Ditemukan berupa 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung, dan 1 (satu) buah plastik putih yang didalamnya ada 5 (lima) paket narkotika jenis shabu.
Saat diintrogasi Ardimen Gulo mengaku masih ada menyimpan narkotika di dalam rumahnya.
Kemudian Personil Sat Narkoba langsung menuju ke rumah Ardimen Gulo (48) Jalan Simbolon no. 3 G, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Sesampainya di rumah Ardimen Gulo (48) sekitar pukul 20.00 WIB, Personil Sat Narkoba langsung membawa ke dalam rumahnya untuk melakukan penggeledahan.
Lalu ditemukan 1 (satu) buah plastik warna biru yang didalamnya ada 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah plastik transparan berisi 5 (lima) paket narkotika diduga jenis shabu adapun total berat brutto shabu 13,11 gram, lalu 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi 1 (satu) bungkus kertas tiktak dan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika diduga jenis ganja berat brutto 1,63 gram.
Setelah dipertanyakan Ardimen Gulo (48) mengaku ada menitip shabu kepada temannya bernama Welly (41) Warga Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar.
Kemudian Personil Sat Narkoba menyuruh Ardimen Gulo untuk berjumpa dengan Welly, di Jalan Pane, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Pematang Siantar tepatnya dipinggir jalan, sekitar pukul 21.00 WIB.
Setalah Ardimen Gulo berhasil memancing Welly, Personil Sat Narkoba langsung menangkap Welly, dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo dari kantong depan sebelah kanan jaket warna hijau yang digunakan Welly, lalu dari kantong depan sebelah kanan celananya ditemukan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) hasil penjualan shabu.
Saat di introgasi Welly mengakui bahwa sebelumnya ada menerima shabu dari Ardimen Gulo (48) dan telah menjualnya seharga Rp 400.000. Kemudian Ardimen Gulo menjelaskan shabu tersebut diperoleh dari B warga Medan.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(Yoseph S)