Awalnya Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang sedang membawa narkotika di Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, Senin (30/1/2023) sekitar pukul 18.30 WIB malam.
Setelah menerima informasi tersebut, Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar langsung menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Sesampainya di lokasi, Personil Sat Narkoba langsung melihat seorang pria yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan.
Tidak butuh waktu yang lama, Personil Sat Narkoba langsung mengamankan pria tersebut.
Diketahui pria tersebut bernama Ardimen Gulo (48) warga Jalan Simbolon, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Lalu Personil Sat Narkoba menyuruh Ardimen Gulo untuk mengeluarkan isi kantongnya. Ditemukan berupa 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung, dan 1 (satu) buah plastik putih yang didalamnya ada 5 (lima) paket narkotika jenis shabu.
Saat diintrogasi Ardimen Gulo mengaku masih ada menyimpan narkotika di dalam rumahnya.
Kemudian Personil Sat Narkoba langsung menuju ke rumah Ardimen Gulo (48) Jalan Simbolon no. 3 G, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Discussion about this post