Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita

Sopir Pajero “Ngocok” di Bawah JPO Setiabudi Diserahkan Majikan ke Polisi

Editor: Dhev Fretes Bakkara
10 Maret 2023 | 00:05 WIB
in Berita
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260923-WA0006.mp4
ADVERTISEMENT

Polisi menangkap sopir Mitsubishi Pajero yang melakan onani di JPO (jembatan penyeberangan orang) Kuningan, Jakarta Selatan.

Pria berinisial AN, yang merupakan sopir Pajero, ditankap karena onani di bawah JPO Halte Kuningan Madya, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023) sore.
“Semalam (Rabu 8/3/2023) sudah kita amankan dan sudah dimintai keterangan pelaku AN,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi memberikan keterangan media di Jakarta, Kamis 5 Januari 2023. (Foto: ist)

Nurma menjelaskan, Rabu (8/3/2023) kemarin, majikan sekaligus pemilik mobil berinisial E yang mengetahui video tersebut viral langsung menyerahkan sopirnya ke Polsek Setiabudi.
Diketahui Nurma, pelaku yang masih berstatus saksi mengaku melakukan aksinya untuk memuaskan diri lantaran sang istri tengah hamil sembilan bulan.

“Kami juga minta keterangan saksi-saksi, mengamankan kamera pengawas (CCTV) sehingga kasusnya sudah kita terang benderang untuk cari kebenarannya,” tambahnya.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti yakni sebuah mobil Pajero, HP berisi rekaman, dan empat orang saksi untuk diperiksa lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 36 Jo Pasal 10 UU No 44 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau pasal 281 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan/Kesusilaan dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan.
Dikutip dari Instagram @jakartaselatan24jam, seorang wanita berinisial J merekam aksi pengemudi mobil yang melakukan onani di JPO Kuningan.

Wanita perekam itu curiga melihat atap mobil (sunroof) di bawah JPO terbuka, kemudian melihat pelaku melakukan aksinya yang langsung direkam oleh sang wanita menggunakan telepon genggam.
Pelaku yang sadar aksinya tersebut direkam langsung terburu-buru menancap gas melanjutkan kendaraannya meninggalkan lokasi.
(ist)

| BERITA TERBARU

Berita

Terkait Kematian Winda Lorenza Kompolnas Pastikan Tidak Ada Tanda – Tanda Kekerasan Pada Tubuh Korban

23 September 2026 | 17:55 WIB
Berita

Bawa 480 Gram Sabu di Ruang Khusus Tas, Penumpang Travel Medan-Aceh Diciduk Polisi

23 September 2026 | 08:32 WIB
Siantar

Kawal Distribusi MBG, Bhabinkamtibmas Turun Langsung Pantau Dapur SPPG Martoba

21 September 2026 | 10:55 WIB
Berita

Di Tengah Padatnya Aktivitas Pagi, Brimob Polda Sumut Kawal Kelancaran Lalu Lintas di Medan

21 September 2026 | 10:18 WIB
Siantar

Tawuran dan 3C Dibidik, Kapolsek Siantar Timur Sisir Sejumlah Titik Rawan

21 September 2026 | 09:08 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport