Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita

Sopir Pajero “Ngocok” di Bawah JPO Setiabudi Diserahkan Majikan ke Polisi

Editor: Dhev Fretes Bakkara
10 Maret 2023 | 00:05 WIB
in Berita
ADVERTISEMENT

Polisi menangkap sopir Mitsubishi Pajero yang melakan onani di JPO (jembatan penyeberangan orang) Kuningan, Jakarta Selatan.

Pria berinisial AN, yang merupakan sopir Pajero, ditankap karena onani di bawah JPO Halte Kuningan Madya, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023) sore.
“Semalam (Rabu 8/3/2023) sudah kita amankan dan sudah dimintai keterangan pelaku AN,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi memberikan keterangan media di Jakarta, Kamis 5 Januari 2023. (Foto: ist)

Nurma menjelaskan, Rabu (8/3/2023) kemarin, majikan sekaligus pemilik mobil berinisial E yang mengetahui video tersebut viral langsung menyerahkan sopirnya ke Polsek Setiabudi.
Diketahui Nurma, pelaku yang masih berstatus saksi mengaku melakukan aksinya untuk memuaskan diri lantaran sang istri tengah hamil sembilan bulan.

“Kami juga minta keterangan saksi-saksi, mengamankan kamera pengawas (CCTV) sehingga kasusnya sudah kita terang benderang untuk cari kebenarannya,” tambahnya.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti yakni sebuah mobil Pajero, HP berisi rekaman, dan empat orang saksi untuk diperiksa lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 36 Jo Pasal 10 UU No 44 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau pasal 281 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan/Kesusilaan dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan.
Dikutip dari Instagram @jakartaselatan24jam, seorang wanita berinisial J merekam aksi pengemudi mobil yang melakukan onani di JPO Kuningan.

Wanita perekam itu curiga melihat atap mobil (sunroof) di bawah JPO terbuka, kemudian melihat pelaku melakukan aksinya yang langsung direkam oleh sang wanita menggunakan telepon genggam.
Pelaku yang sadar aksinya tersebut direkam langsung terburu-buru menancap gas melanjutkan kendaraannya meninggalkan lokasi.
(ist)

| BERITA TERBARU

Simalungun

HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Tebar Kepedulian dari Anggota Sakit hingga Anak Panti Asuhan

20 Juni 2026 | 15:57 WIB
Berita

Bandar Narkoba Residivis Ditangkap, Polrestabes Medan Sita 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkotika dan Rp246 Juta

20 Juni 2026 | 14:05 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Sentuh Hati Personel Sakit dan Anak Panti, Wujud Nyata Polri untuk Masyarakat

20 Juni 2026 | 10:42 WIB
Siantar

Patroli Tengah Malam, Timsus Dayok Mirah Tertibkan Tiga Motor Berknalpot Brong di Pematangsiantar

19 Juni 2026 | 23:52 WIB
Berita

Pendukung MBG Demo di Depan Kantor Gubsu, Singgung Mahasiswa UGM dan UI

19 Juni 2026 | 21:59 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport