Siantar Corner
No Result
View All Result
11 Mei 2025 | 15:46 WIB
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
Siantar Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nusantara
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Siantar

Ketua Umum DPP-UPAS Sarolim Sinaga Harapkan MA Objektif dan Tolak Pemakzulan dr Susanti Dewayani

Editor: Dhev Fretes Bakkara
28 Maret 2023 | 11:12 WIB
in Siantar
69
SHARES
99
VIEWS

Ketua Umum DPP-UPAS Sarolim Sinaga Harapkan MA Objektif dan Tolak Pemakzulan dr Susanti Dewayani

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Usaha Penyelamatan Asset Simalungun (DPP-UPAS) Sarolim Sinaga mengharapkan Mahkamah Agung (MA) objektif dan tolak Pemakzulan dr Susanti Dewayani Walikota Pematang Siantar.

 

Harapan tersebut disampaikan Sarolim Sinaga saat berbincang dengan wartawan Senin (27/3/2023).

 

Sarolim Sinaga mengatakan substansi kebijakan Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti adalah permasalahan pengangkatan pejabat di Pemko Pematang Siantar dan menurut saya dasar DPRD memakzulkan dr Susanti Dewayani belum cukup kuat menjadi alasan bagi MA untuk memutuskan dr Susanti Dewayani melanggar sumpah.

 

Dikatakan Sarolim Sinaga bahwa sesuai informasi yang diperolehnya Pemakzulan berawal  permasalahan ASN saat dr Susanti Dewayani belum sebulan dilantik menjadi Walikota Pematang Siantar melakukan mutasi 88 orang ASN dimana terdapat beberapa ASN yang diturunkan jabatan dan diberhentikan tanpa pernah mendapatkan hukuman ringan maupun berat.

 

Dalam UU, pejabat ASN yang mengalami penurunan jabatan hingga dua tingkat harus melalui pemeriksaan inspektorat terlebih dahulu hingga terbukti melakukan pelanggaran.

 

Akibatnya  Sejumlah ASN yang dimutasi Susanti melaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Pematangsiantar.

 

Akibat laporan ke BKN tersebut, dr Susanti Dewayani sebagai Wali Kota memutuskan untuk mengembalikan delapan orang ASN ke jabatan semula di tingkat administrator dan pengawas.

 

Sarolim Sinaga menegaskan permasalahan ini sebenarnya sudah selesai karena rekomendasi BKN sudah dilaksanakan Wali Kota Pematang Siantar akan tetapi

kebijakan Susanti tersebut mengundang keberatan dari banyak ASN lain sehingga menyampaikan laporan ke DPRD Pematangsiantar dan DPRD Pematang Siantar meresponnya yang bermuara Pemakzulan.

 

Menurut saya karena permasalahan ini adalah permasalahan ASN maka sepatutnya yang menanganinya bukan DPRD tetapi BKN ujar Sarolim Sinaga.

 

Akan tetapi Karena Sidang Paripurna DPRD sudah memutuskan dr Susanti Dewayani melanggar sumpah maka permasalahannya sekarang sudah berada di MA selanjutnya MA akan menilai apakah keputusan Pemakzulan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat atau tidak ujar Sarolim Sinaga.

 

Kita berharap MA sebagai benteng terakhir penegakan hukum dapat memutuskan permasalahan ini secara objektif dan saya yakin MA akan menolak usulan Pemakzulan dr Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota Pematang Siantar pungkas Sarolim Sinaga.

 

Seperti diketahui Keputusan DPRD Nomor 5/2023 bahwa sesuai Surat Keputusan Wali Kota Nomor 800/929/IX/WK THN 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrator di Lingkungan Pematang Siantar terdapat Sembilan peraturan perundangan-undangan yang diduga dilanggar oleh wali kota.

 

Pertama, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ketiga, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

 

Yang keempat, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Kelima, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Keenam, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Ketujuh, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ketua Umum DPP-UPAS Sarolim Sinaga Harapkan MA Objektif dan Tolak Pemakzulan dr Susanti Dewayani

P.Siantar,
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Usaha Penyelamatan Asset Simalungun (DPP-UPAS) Sarolim Sinaga mengharapkan Mahkamah Agung (MA) objektif dan tolak Pemakzulan dr Susanti Dewayani Walikota Pematang Siantar.

Harapan tersebut disampaikan Sarolim Sinaga saat berbincang dengan wartawan Senin (27/3/2023).

Sarolim Sinaga mengatakan substansi kebijakan Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti adalah permasalahan pengangkatan pejabat di Pemko Pematang Siantar dan menurut saya dasar DPRD memakzulkan dr Susanti Dewayani belum cukup kuat menjadi alasan bagi MA untuk memutuskan dr Susanti Dewayani melanggar sumpah.

Dikatakan Sarolim Sinaga bahwa sesuai informasi yang diperolehnya Pemakzulan berawal permasalahan ASN saat dr Susanti Dewayani belum sebulan dilantik menjadi Walikota Pematang Siantar melakukan mutasi 88 orang ASN dimana terdapat beberapa ASN yang diturunkan jabatan dan diberhentikan tanpa pernah mendapatkan hukuman ringan maupun berat.

Dalam UU, pejabat ASN yang mengalami penurunan jabatan hingga dua tingkat harus melalui pemeriksaan inspektorat terlebih dahulu hingga terbukti melakukan pelanggaran.

Akibatnya Sejumlah ASN yang dimutasi Susanti melaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Pematangsiantar.

Akibat laporan ke BKN tersebut, dr Susanti Dewayani sebagai Wali Kota memutuskan untuk mengembalikan delapan orang ASN ke jabatan semula di tingkat administrator dan pengawas.

Sarolim Sinaga menegaskan permasalahan ini sebenarnya sudah selesai karena rekomendasi BKN sudah dilaksanakan Wali Kota Pematang Siantar akan tetapi
kebijakan Susanti tersebut mengundang keberatan dari banyak ASN lain sehingga menyampaikan laporan ke DPRD Pematangsiantar dan DPRD Pematang Siantar meresponnya yang bermuara Pemakzulan.

Menurut saya karena permasalahan ini adalah permasalahan ASN maka sepatutnya yang menanganinya bukan DPRD tetapi BKN ujar Sarolim Sinaga.

Akan tetapi Karena Sidang Paripurna DPRD sudah memutuskan dr Susanti Dewayani melanggar sumpah maka permasalahannya sekarang sudah berada di MA selanjutnya MA akan menilai apakah keputusan Pemakzulan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat atau tidak ujar Sarolim Sinaga.

Kita berharap MA sebagai benteng terakhir penegakan hukum dapat memutuskan permasalahan ini secara objektif dan saya yakin MA akan menolak usulan Pemakzulan dr Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota Pematang Siantar pungkas Sarolim Sinaga.

Seperti diketahui Keputusan DPRD Nomor 5/2023 bahwa sesuai Surat Keputusan Wali Kota Nomor 800/929/IX/WK THN 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrator di Lingkungan Pematang Siantar terdapat Sembilan peraturan perundangan-undangan yang diduga dilanggar oleh wali kota.

Pertama, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ketiga, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Yang keempat, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Kelima, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Keenam, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Ketujuh, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Share28Tweet17SendShare

Berita Terkait

Siantar

Pekan Imunisasi Dunia: Ketua TP PKK Siantar Ajak Warga Proaktif ke Posyandu

Editor: Dhev Fretes Bakkara
5 Mei 2025 | 20:46 WIB
99

Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silatua Tim Pembina Posyandu Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meneteskan...

Read more
Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Tepung-Tawari 111 Jamaah Calon Haji Tahun 1446 H/2025 M

Editor: Dhev Fretes Bakkara
4 Mei 2025 | 20:10 WIB
99

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi dan sejumlah unsur Forkopimda menepung-tawari...

Read more
Siantar

Ditresnarkoba Poldasu Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Warung Terminal Parluasan Siantar

Editor: Dhev Fretes Bakkara
1 Mei 2025 | 00:39 WIB
99

Tim Unit 1 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar...

Read more
Siantar

TOP BUMD Awards 2025: Dirut Tirta Uli dan Wali Kota Siantar Raih Penghargaan Bergengsi

Editor: Dhev Fretes Bakkara
29 April 2025 | 21:58 WIB
99

Laporan kegiatan: Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Uli Pematangsiantar meraih empat penghargaan di ajang TOP BUMD Awards 2025....

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Demi Upah Ratusan Ribu, Pemuda Marelan Terjerat Jaringan Sabu

10 Mei 2025 | 18:45 WIB
99
Simalungun

Bupati Simalungun Wisuda 38 Peserta Sekolah Lansia Tangguh di Nagori Siantar Estate

10 Mei 2025 | 14:43 WIB
99
Berita

Kristal Kekerasan dari Gang Mangga,Jejak Sabu di Medan Labuhan

9 Mei 2025 | 17:54 WIB
99
Simalungun

Polsek Serbalawan Sukses Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan, Pelaku Mantan Residivis Berhasil Ditangkap

9 Mei 2025 | 11:39 WIB
99
Sumut

Brimob Sumut Gelar Patroli Gabungan Pasca Konflik Sosial di Belawan, Remaja Diimbau Tak Terlibat Tawuran

9 Mei 2025 | 11:30 WIB
99
Berita

2.000 Liquid Vape dan 30 Kg Sabu Diselundupkan Lewat Laut, Polda Sumut Bongkar Jaringan Malaysia

8 Mei 2025 | 20:56 WIB
99
Berita

Di Mata Warga Sipolha: Tiga Sosok Baik yang Pergi Akibat Tragedi Kecelakaan ALS, Tinggalkan Luka yang Tak Terobati

8 Mei 2025 | 09:35 WIB
99
Berita

Tangis Duka Menyelimuti Sipolha: Tiga Anggota Keluarga Jadi Korban Kecelakaan Bus ALS di Padang

7 Mei 2025 | 18:36 WIB
99
Berita

Gudang Sabu di Kompleks Tasbih Terbongkar, Ditresnarkoba Polda Sumut Sita 100 Kg

7 Mei 2025 | 14:44 WIB
99
Berita

Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi Peredaran 100 Kg Sabu Antarprovinsi

7 Mei 2025 | 04:52 WIB
99
Berita

Repa di Ujung Tanduk: Hutan Dilenyapkan, Ancaman Longsor Mengintai Lagi

6 Mei 2025 | 19:04 WIB
99
Berita

Parapat Tuan Rumah Gerakan Wisata Bersih, Wamenparekraf Puji Keindahan Danau Toba

5 Mei 2025 | 21:41 WIB
99
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

Spin Mahjong Ways 1 Saldo Tembus 60 Juta
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak berita hari ini danau toba