Ketua Umum DPP-UPAS Sarolim Sinaga Harapkan MA Objektif dan Tolak Pemakzulan dr Susanti Dewayani
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Usaha Penyelamatan Asset Simalungun (DPP-UPAS) Sarolim Sinaga mengharapkan Mahkamah Agung (MA) objektif dan tolak Pemakzulan dr Susanti Dewayani Walikota Pematang Siantar.
Harapan tersebut disampaikan Sarolim Sinaga saat berbincang dengan wartawan Senin (27/3/2023).
Sarolim Sinaga mengatakan substansi kebijakan Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti adalah permasalahan pengangkatan pejabat di Pemko Pematang Siantar dan menurut saya dasar DPRD memakzulkan dr Susanti Dewayani belum cukup kuat menjadi alasan bagi MA untuk memutuskan dr Susanti Dewayani melanggar sumpah.
Dikatakan Sarolim Sinaga bahwa sesuai informasi yang diperolehnya Pemakzulan berawal permasalahan ASN saat dr Susanti Dewayani belum sebulan dilantik menjadi Walikota Pematang Siantar melakukan mutasi 88 orang ASN dimana terdapat beberapa ASN yang diturunkan jabatan dan diberhentikan tanpa pernah mendapatkan hukuman ringan maupun berat.
Dalam UU, pejabat ASN yang mengalami penurunan jabatan hingga dua tingkat harus melalui pemeriksaan inspektorat terlebih dahulu hingga terbukti melakukan pelanggaran.
Discussion about this post