Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama antara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Simalungun, di Kompleks Perkantoran Bupati Simalungun Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Rabu (29/03/2023).
Hal ini untuk memastikan bahwa semua Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) memiliki hak suara pada Pemilu Serentak 2024 mendatang. Kalapas Narkotika Pematang Siantar, Robinson Peranginangin bersama Kasi Binadik melakukan kunjungan ke Kantor Bupati Kabupaten Simalungun. Di sana Kalapas memberikan apresiasi kepada Disdukcapil Kabupaten Simalungun atas turut serta dan kerjasama yang telah dilakukan selama ini bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut.
Kasi Binadik Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar mengucapkan terimakasih atas kerjasama terkait proses perekaman dan pemuktahiran data.
Selain Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Disdukcalil Kabupaten Simalungun, Disdukcapil juga menyerahkan KTP-El yang kepada Lapas Narkotika Kelas IIA Siantar. Adapun Tujuan dari kegiatan ini agar WBP dapat menggunakan hak pilih suara pada pesta demokrasi pemilihan umum tahun 2024 mendatang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Esron Sinaga memberikan cenderamata berupa kain Khas Simalungun kepada Kalapas Narkotika kelas IIA Siantar.
Selain itu, Esron juga memberikan secara simbolis hasil dari perekaman biometrik berupa Kartu Keluarga dan KTP-El kepada Kalapas Narkotika kelas IIA Siantar. Melalui kegiatan kerjasama ini, diharapkan WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar memiliki hak suara pada Pemilu serentak 2024 mendatang. (Lud)