Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita

Represif Terhadap Pers Kembali Terjadi, LBH Medan minta PJ Gubernur Minta Maaf dan Tindak Tegas

Editor: Dhev Fretes Bakkara
7 September 2023 | 15:13 WIB
in Berita
ADVERTISEMENT

Sejumlah jurnalis menjadi korban pelarangan liputan dan kekerasan oleh oknum Satpol PP Pemprov Sumut bernama EA Lubis saat Kegiatan penyerahan memori jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah Periode 2019-2023 kepada Pj Gubernur Sumut, Hassanudin, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (5/9/2023) lalu.

Jurnalis IDN Times, Prayugo bersama wartawan lainnya mendapat perlakuan arogan dari personel Satpol PP Pemprov Sumut tersebut. Di mana, EA menanyakan identitas hingga melarang masuk ke lokasi kegiatan.

Seperti, Prayugo telah mengungkapkan nama medianya, namun personel Satpol PP Pemprov Sumut tersebut malah menyebut IDN Times bukan media resmi.

“Apa itu IDN Times. Enggak resmi itu,” ucap Prayugo, Rabu (6/9/2023).

Prayugo juga menambahkan bahwa EA Lubis sempat mendorong dan menarik badannya dan sejumlah rekan jurnalis lainnya. Lalu, sambung Prayugo, personel Satpol PP Pemprov Sumut itu mendorong mereka menjauh dari pintu masuk aula.

“Ini sebuah tindakan pelanggaran. Pelarangan liputan melanggar Undang-undang tentang Pers. Dan ini memiliki konsekuensi pidana,” ungkapnya.

Sementara itu, Korban lainnya, Danil Siregar dari Tribun Medan juga menyayangkan tindakan pelarangan itu. Apalagi, sampai dibarengi dengan aksi kekerasan.

“Petugas Satpol PP harus diberikan pemahaman tentang undang-undang yang melindungi profesi jurnalis. Kita juga kaget sampai dilarang. Padahal ini kan kantor publik. Bukan lokasi privat yang membutuhkan izin,” jelasnya.

Para awak media kemudian kembali menanyakan kepada EA Lubis ihwal pelarangan yang dilakukannya. Namun, dia malah memutarbalikkan fakta.

EA Lubis justru mengatakan bahwa pintu yang hendak dimasuki awak media adalah akses untuk pejabat. “Tadi abang mau masuk ke pintu untuk pejabat,” ucapnya.

LBH Medan Kecam Tindakan Oknum Satpol PP dan Meminta diberi sanksi tegas

Tindakkan represif terhadap pers terjadi kembali, kali ini dilakukan oleh Satpol PP kepada insan pers yang hendak melakukan peliputan serah terima jabatan Gubernur Sumut kepada Pj Gubernur Sumut di Aula Raja Inal Siregar. Diketahui beberapa insan pers telah dihalang-halangi, di dorong-dorong hingga ditarik-tarik, bahkan parahnya satpol PP menyebutkan kepada salah satu media jika medianya tidak resmi.

Adapun Satpol PP tersebut diketahui a.n EA Lubis yang sedang berjaga-jaga di sekitaran tempat acara, hal ini dapat dilihat jelas dalam video dan foto yang telah beredar dimasyarakat. Menyikapi hal tersebut LBH Medan secara tegas mengecam keras tindakan satpol PP tersebut dan menilai jika apa yang dilakukan satpol PP telah mencederai demokrasi dan melanggar undang-undang pers.

Perlu diketahu jika acara serah terima jabatan Gubernur kepada PJ Gubernur bukan bersifat privat, melainkan acara resmi yang diselenggarakan dengan uang rakyat demi keberlanjutan kepemimpinan di Sumut. Parahnya tindakan represif itu diduga dilakukan terhadap 10 media, ketika para insan pers mempertanyakan alasan peliputan kepada petugas malah berdalih dan menyalahkan pers karena dianggap masuk ke aula melalui pintu akses untuk pejabat.

Tindakan –tindakan represif terhadap pers selalu berulang di Sumut, sebelumnya masih segar diingatan ketika insan pers hendak melakuakan peliputan serah terima jabatan Kapolda Sumut, dimana hal yang sama terjadi yaitu tidak diberikanya insan pers untuk melakukan peliputan. Tindakan berulang ini lagi-lagi dilakukan oleh pemerintah, semisal polisi, satpol pp dan lainya.

LBH menilai jika ada kegagalan pemahaman pihak-pihak yang selama ini menghalang-halangi, melarang peliputan dan bahkan melakukan kekerasan secara fisik. Hal tersebut bukan tanpa alasan, perlu diketahui kerja-kerja insan pers secara tegas dan jelas telah dijamin konstitusi dan undang-undang, namun tetap saja ada pihak-pihak yang hari ini didominasi oleh pemerintah sering melakukan pengekangan terhadap pers.

Fenomena berulangannya penghalang-halangan dan tindakan represif terhadap insan pers hari ini membuktikan pemerintah dalam hal ini aparaturanya tidak menghormati dan memahami kebebasan pers dalam menjalankan tugas untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, padahal hal tersebut telah diatur dalam undang-undang pers.

Oleh karena itu LBH Medan meminta secara tegas meminta kepada PJ Gubernur untuk meminta maap terkait tindakan yang dilakukan oleh anggotanya dalam hal ini satpol PP, serta memberikan tindakan tegas kepada pihak yang sengaja melakukan tindakan represif dan penghalang-halangan terhadap kerja-kerja insan pers.

LBH Medan juga meminta kepada pemimpin/pemangku jabatan di Sumatera Utara baik itu bupati, walikota, kapolda, pangdam, kepala dinas dan lainya untuk memberikan pemahaman kepada anggotanya atau bawahanya untuk menghormati hak pers dalam menjalankan kerja-kerjanya, hal ini harus dilakukan guna tidak terjadi kembali kejadi seperti ini.

Adapun tindakan yang dilakukan satpol pp tersebut jelas telah telah bertentangan dengan Pasal 27, Pasal 28 (F), (G), Undang-Undang Dasar 1945 Jo Pasal 4, Pasal 6, Pasal, Pasal 8, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

| BERITA TERBARU

Berita

Wanita  Viral  Diduga Konsumsi “Pod Getar”  Mengandung Ethomidate  Akhirnya Minta Maaf 

22 Juni 2026 | 00:52 WIB
Siantar

Wesly Silalahi Apresiasi Konser Bertabur Bintang PASU, Tegaskan Seni Budaya Jadi Kekuatan Pembangunan Siantar

21 Juni 2026 | 22:45 WIB
Berita

Minggu Kasih HUT Polri ke-80, Gegana Brimob Sumut Tebar Kepedulian dan Semangat untuk Anak Berkebutuhan Khusus

21 Juni 2026 | 11:55 WIB
Berita

Minggu Kasih HUT Polri ke-80, Brimob Sumut Tebar Kepedulian dan Harapan di Panti Asuhan Monaco Gunungsitoli

21 Juni 2026 | 10:57 WIB
Siantar

Herlina Buka Khitanan Massal Gratis STM Babuttaqwa, Pemko Siantar Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Sehat dan Berkarakter

21 Juni 2026 | 10:30 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport