Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita

Penembakan di Tiga Runggu terungkap,Sakit hati akibat tanah orang tua sering diklaim

Editor: Dhev Fretes Bakkara
10 Juni 2024 | 20:35 WIB
in Berita
ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi,  mengungkapkan terjadinya kasus penembakan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial “MJ” (33), seorang warga Tiga Runggu, Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun. Insiden penembakan ini terjadi pada Senin, 27 Mei 2024, sekitar pukul 11.50 WIB di sebuah warung kopi yang terletak di jalan besar Tigarunggu – Saribudolok, Lingkungan 3, Tiga Runggu.

Menurut AKP Ghulam, penembakan dilakukan oleh “MJ” karena sakit hati terhadap “SP” (40), yang sering mengklaim tanah milik orang tua tersangka dan menyebabkan perselisihan terkait tapal batas tanah. Namun, korban yang terkena tembakan adalah “JE” (50), maka JE adalah korban salah tembak yang merupakan warga Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba. Kejadian ini berlangsung ketika korban sedang minum kopi bersama “SP”.

Setelah melakukan penembakan, tersangka “MJ” melarikan diri keluar dari daerah Simalungun. Tim Jatanras Polres Simalungun, yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPTU Ivan Roni Purba, S.H., segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pada Jumat, 7 Juni 2024, sekitar pukul 05.30 WIB, Tim berhasil mengamankan tersangka “MJ” dari tempat persembunyiannya di Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka antara lain satu buah proyektil, satu unit mobil pick-up Mitsubishi L300 PU FB-R warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi BK 8319 FV, dan satu buah senjata laras panjang jenis air gun. “MJ” kini dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” ujar AKP Ghulam.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Simalungun dalam upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan masyarakat.

| BERITA TERBARU

Berita

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Sibolga Wujudkan Pengabdian Lewat Aksi Hijau di Pesisir Kota

23 Juni 2026 | 15:03 WIB
Berita

Poster Humanis dan Senyum Manis Polwan Tawarkan Kesejukan dan Kedamaian Saat Aksi Mahasiswa di DPRD Sumut

23 Juni 2026 | 13:28 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Gelorakan Semangat Kebersamaan, Sat Samapta Juarai Turnamen Voli HUT Bhayangkara ke-80

23 Juni 2026 | 12:22 WIB
Simalungun

Polres Simalungun Tebar Kepedulian, 200 Warga Rasakan Manfaat Bakti Kesehatan dan Sosial HUT Bhayangkara ke-80

23 Juni 2026 | 11:18 WIB
Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Sibolga Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis sebagai Wujud Kepedulian untuk Masyarakat

23 Juni 2026 | 10:52 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport