Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita

Cindra Tak Minta Celana Dalam, Hasyim Asyari : ‘Ohw maaf keselip hahaha’.

Editor: Dhev Fretes Bakkara
4 Juli 2024 | 17:48 WIB
in Berita
ADVERTISEMENT

Mungkin syahwat Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy’ari kepada Cindra Aditi tak terbendung. Isi salinan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP mengungkap percakapan ke arah sana, antara Hasyim (Teradu) dengan Cindra (pengadu) melalui WhatsApp. “Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, dalam komunikasi intens Teradu mengajak Pengadu jalan berdua di sela-sela acara bimtek di Den Haag. Terjadi juga komunikasi intens antara Teradu dan Pengadu melalui Whatsapp pada 12 Agustus 2023,” bunyi salinan putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada bagian Pertimbangan Putusan.

“Pengadu meminta tolong kepada Teradu agar pada saat kunjungan ke Belanda membawakan barang Pengadu yang ketinggalan di Jakarta.” Pak Hasyim menyanggupi permintaan Cindra. Hasyim lalu mengirim daftar barang titipan itu, yakni satu rompi PPLN, satu potong baju, satu potong CD, dan dua pax cwie mie.
Pengadu lalu menanyakan kepada teradu apa yang dimaksud dengan CD padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang diminta atau dititipkan oleh Pengadu. Teradu menjawab dengan nada bercanda ‘Ohw maaf keselip hahaha’.

“Isi chat Teradu yang menuliskan CD yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah celana dalam, menurut DKPP tidak patut dibicarakan mengingat status Teradu sebagai atasan dari Pengadu dan Teradu sudah berkeluarga. Apalagi dalam pesan Pengadu kepada Teradu tidak ada titipan berupa CD untuk dibawa ke Belanda,” bunyi salah satu Pertimbangan Putusan DKPP.

DKPP telah memutuskan untuk mengabulkan seluruh pengaduan Pengadu Cindra Aditi, dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum.

 

| BERITA TERBARU

Simalungun

Kapolres Simalungun Tegaskan: Jabatan adalah Amanah, Bukan Sekadar Kedudukan

24 Juni 2026 | 16:04 WIB
Berita

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Sibolga Wujudkan Pengabdian Lewat Aksi Hijau di Pesisir Kota

23 Juni 2026 | 15:03 WIB
Berita

Poster Humanis dan Senyum Manis Polwan Tawarkan Kesejukan dan Kedamaian Saat Aksi Mahasiswa di DPRD Sumut

23 Juni 2026 | 13:28 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Gelorakan Semangat Kebersamaan, Sat Samapta Juarai Turnamen Voli HUT Bhayangkara ke-80

23 Juni 2026 | 12:22 WIB
Simalungun

Polres Simalungun Tebar Kepedulian, 200 Warga Rasakan Manfaat Bakti Kesehatan dan Sosial HUT Bhayangkara ke-80

23 Juni 2026 | 11:18 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport