Pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, suasana di Huta II Sidomulyo, Nagori Laras Dua, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, berubah menjadi tegang. Satuan Narkoba Polres Simalungun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika yang mencurigakan di sebuah warung tuak milik Marga Sibarani. Warga yang resah dengan aktivitas tersebut segera melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian, yang langsung merespons dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Petugas yang berada di lokasi mencurigai gerak-gerik sekelompok tujuh pria di sekitar warung tersebut. Dari pengamatan yang dilakukan, dua di antaranya tampak berusaha menghindari perhatian polisi dan mencoba melarikan diri begitu melihat petugas. Namun, upaya mereka tidak berhasil. Dengan sigap, polisi berhasil mengamankan kedua pria tersebut, yang kemudian diketahui bernama AM (25 tahun), seorang wiraswasta asal Jalan Diponegoro, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, dan EP (34 tahun), seorang supir asal Jalan Asahan KM.5 Gang Rambe Haloho, Nagori Pantoan, Kecamatan Siantar.
Setelah kedua tersangka diamankan, petugas melakukan penggeledahan di tempat kejadian. Hasilnya cukup mengejutkan. Polisi menemukan 10 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 1,67 gram. Selain itu, ditemukan pula alat-alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkoba, seperti 1 kaca pirex yang diduga berisi sabu, 2 kotak korek api Tokai, dan 2 alat hisap sabu dari kemasan minuman. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 4 unit handphone (1 Oppo biru, 1 Vivo hitam, 2 Oppo merah) dan uang tunai sejumlah Rp 430.000.
Dalam proses interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka, dan mereka mengaku mendapat pasokan dari seorang pria bernama Marudut. Namun, Marudut berhasil melarikan diri saat polisi datang. Kini, pihak kepolisian sedang berupaya mencari keberadaan Marudut dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.
“Untuk sementara, kedua tersangka kami amankan di Mapolres Simalungun. Kami terus melakukan pengembangan kasus ini dan berupaya untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas,” ujar AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, yang mengonfirmasi kejadian tersebut.
Kepolisian Polres Simalungun pun merencanakan sejumlah langkah tindak lanjut, antara lain mengembangkan kasus untuk mengidentifikasi jaringan lebih luas, membawa kedua tersangka ke Mapolres untuk dilakukan proses lebih lanjut, melaksanakan gelar perkara, dan melengkapi berkas penyidikan. Setelah itu, kasus ini akan diserahkan ke Kejaksaan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pihak Polres Simalungun mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi mengenai peredaran narkoba di sekitar mereka. “Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang turut serta dalam memberantas peredaran narkoba. Partisipasi warga sangat penting dalam menjaga lingkungan dari penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Verry Purba.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa dengan adanya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, penyalahgunaan narkoba dapat dicegah. Dengan adanya langkah tegas dari pihak kepolisian, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Simalungun dapat diminimalisir, dan generasi muda dapat terlindungi dari bahaya yang merusak tersebut.
Kini, kedua tersangka sedang menjalani proses hukum, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. Dengan pengungkapan ini, masyarakat diharapkan semakin sadar dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di sekitar mereka, untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

