Peristiwa yang terjadi pada Kamis (13/2) di Bangka Barat seolah menjadi pengingat bahwa kebebasan pers masih rentan terhadap tekanan, bahkan dari aparat penegak hukum sendiri. Insiden yang menimpa Agus Ervanto, wartawan yang juga anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pangkal Pinang, menjadi sorotan setelah Kasatlantas Polres Bangka Barat, Iptu Tri Farina, merampas dan menghapus file di ponselnya saat tengah meliput Operasi Keselamatan Menumbing 2024.
Keberadaan wartawan di lapangan bukan sekadar tugas mencari berita, tetapi juga bagian dari prinsip transparansi dalam demokrasi. Namun, insiden ini justru menunjukkan masih adanya kesalahpahaman di kalangan aparat terhadap peran jurnalis.
Kesalahpahaman atau Arogansi?
Iptu Tri Farina dalam klarifikasinya mengaku kaget saat melihat seseorang berpakaian santai sedang mengambil gambar operasi lalu lintas yang tengah digelar. Ia kemudian meminta Agus memperlihatkan ponselnya. Meski anak buahnya telah menjelaskan bahwa Agus adalah wartawan, ponsel tetap disita dan file di dalamnya dihapus.
“Karena saya baru dua pekan, saya belum mengenal awak-awak media yang ada di sini,” ujar Iptu Tri Farina pada Jumat (14/2).
Ia juga beralasan bahwa penghapusan foto dan video dilakukan untuk menghindari penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman. Pernah terjadi kasus serupa di mana video yang terpotong menyebabkan informasi negatif tersebar luas.
Namun, dalam konteks kebebasan pers, tindakan ini tetap tidak bisa dibenarkan. Pasal 4 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 jelas menyebutkan bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Menghapus file di ponsel wartawan tanpa izin jelas merupakan pelanggaran terhadap hak tersebut.
Meskipun Tri Farina akhirnya meminta maaf dan mengakui kekeliruannya, tindakan ini telah menciptakan preseden buruk bagi hubungan antara aparat kepolisian dan media.
Kapolda Marah Besar: Polisi dan Wartawan adalah Mitra
Insiden ini tidak hanya mencoreng nama baik kepolisian di mata wartawan, tetapi juga memicu respons keras dari Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pendowo.
“Bagi saya ini masalah serius dan saya marah besar. Saya panggil Kabid Propam untuk diperiksa (Iptu Tri Farina),” tegasnya.
Hendro menegaskan bahwa selama ini pihaknya telah berupaya membangun hubungan baik dengan masyarakat dan wartawan. Kejadian ini justru berpotensi merusak kepercayaan yang selama ini dijaga.
“Wartawan bagi saya adalah mitra yang sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, memberikan informasi, dan menyampaikan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Hendro meminta maaf langsung kepada Agus dan AJI Pangkal Pinang. Ia juga memastikan bahwa Iptu Tri Farina akan mendapatkan sanksi sesuai dengan hasil pemeriksaan Propam.
“Saya (suruh) Kabid Propam tindak tegas untuk melakukan pemeriksaan. Nanti hasil pemeriksaannya silakan untuk diupdate kembali,” lanjutnya.
Bukan Sekadar Insiden, tapi Pengingat
Peristiwa ini lebih dari sekadar insiden individual. Ini adalah pengingat bahwa kebebasan pers masih memiliki tantangan besar, bahkan dari pihak yang seharusnya memahami pentingnya transparansi informasi.
Meskipun permintaan maaf telah diberikan, pertanyaannya kini adalah apakah sanksi yang diberikan akan cukup memberikan efek jera. Ke depan, hubungan antara aparat dan jurnalis harus diperkuat dengan pemahaman yang lebih baik tentang peran masing-masing, sehingga insiden serupa tidak lagi terulang.(int)

