Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita

Jejak Kelam di Gang Manunggal, RC dan 33 Paket Sabu Ditangkap Polres Siantar

Editor: Dhev Fretes Bakkara
17 Februari 2025 | 18:18 WIB
in Berita
ADVERTISEMENT

Matahari hari siang itu cukup terik ketika suara langkah kaki petugas membelah ketenangan di Jalan Nagur Gang Manunggal, Jumat (14/2/2025). Warga sekitar yang sudah lama resah dengan peredaran narkoba di wilayah mereka menanti dengan harap-harap cemas. Tak butuh waktu lama, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar langsung mengamankan seorang pria yang tampak gelisah di pinggir jalan.

Pria itu adalah RC, 30 tahun, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Tangannya bergetar ketika petugas memeriksa kantong celananya. Dari genggaman kirinya, ditemukan satu paket sabu. Namun, kejutan belum berakhir. Saat digeledah lebih lanjut, sebuah dompet biru yang ia bawa berisi 32 paket sabu siap edar. Tak hanya itu, plastik klip kosong, dua sendok dari potongan pipet, serta sebuah ponsel dan uang tunai Rp500.000 turut ditemukan sebagai barang bukti.

 

Suasana mendadak hening ketika petugas menginterogasi RC di tempat. Dengan suara terbata, ia mengakui kepemilikan barang haram itu. Warga yang menyaksikan penangkapan itu saling berbisik. “Akhirnya ketangkap juga,” celetuk seorang ibu yang sejak awal mengamati dari kejauhan.

 

RC tak bisa lagi mengelak. Dalam sekejap, ia digelandang ke markas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk diperiksa lebih lanjut. Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, SH, memastikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah Pematangsiantar.

 

Kini, RC harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan total barang bukti 33 paket sabu seberat 7,30 gram, ia terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, warga Gang Manunggal berharap, dengan tertangkapnya RC, ketenangan lingkungan mereka bisa kembali pulih—setidaknya untuk sementara waktu.

 

 

| BERITA TERBARU

Berita

Xtracare PLN UP3 Pematangsiantar Kembali Hadirkan Kepedulian, Salurkan 15 Paket Sembako kepada Masyarakat

27 Juni 2026 | 19:06 WIB
Berita

Lomba Cipta Lagu Musisi Jalanan Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 di Polrestabes Medan

27 Juni 2026 | 18:53 WIB
Siantar

Kadis Parawisata Siantar Hamzah Damanik Tancap Gas Benahi Pariwisata Siantar, Siapkan Ikon Baru hingga Promosi Digital

27 Juni 2026 | 16:06 WIB
Simalungun

Aksi Cepat AKBP Marganda Aritonang Aktifkan BPJS Pasien, Warga Sakit Akhirnya Bisa Dirawat di RSUD

27 Juni 2026 | 15:25 WIB
Siantar

Ketua KONI Siantar Riau Siahaan Dorong Kemajuan E-Sport, Turnamen Mobile Legends Kapolri Cup 2026 Resmi Bergulir

27 Juni 2026 | 11:12 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport