Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap peredaran narkoba di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (12/3/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang residivis narkoba, MWSS (26), yang diketahui merupakan pengedar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat dan berita viral yang menyebutkan adanya transaksi narkoba yang sering terjadi di Jalan Nagur. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka yang sedang berdiri di lokasi tersebut.
Saat penangkapan, MWSS menjatuhkan sebuah kotak rokok Marlboro yang ternyata berisi dua paket sabu dengan berat bruto 1,03 gram serta sebuah handphone merek Oppo. Dalam interogasi, MWSS mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan ia sedang menunggu pembeli di lokasi.
Tersangka MWSS diketahui sudah pernah dipenjara pada tahun 2022 karena kasus narkoba, dan kini kembali diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Pihak kepolisian akan mengembangkan penyelidikan dan memproses tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“MWSS sudah residivis narkoba pada tahun 2022, dan kini kita akan terus mengembangkan kasus ini,” kata AKP JH. Pardede SH.