Seorang residivis kasus narkoba berinisial EPN alias Ewin (31) kembali harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap saat mengedarkan sabu di kawasan Kampung Karo, Kota Pematang Siantar.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit 2 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Polisi menggerebek rumah pelaku yang berada di Jalan Melanthon Siregar, Gang Mulia No. 30, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.
Dari lokasi, petugas mengamankan dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat brutto 1,83 gram, tiga bungkus plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp735.000, satu unit timbangan elektrik, dua skop dari pipet plastik, serta satu unit ponsel Android merek Realme berwarna biru metalik.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., mengungkapkan modus operandi pelaku. “Tersangka menerima uang dari pembeli melalui jendela depan rumah yang dipasangi teralis besi, lalu menyerahkan sabu tanpa membuka pintu,” jelasnya.
Informasi dari masyarakat menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Polisi melakukan penyamaran dan transaksi (undercover buy) sebesar Rp1,2 juta, yang berujung pada penggerebekan dan penangkapan pelaku.
Dalam pemeriksaan, Ewin mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang bernama Pale, yang tinggal di Jalan Narumonda Bawah, Gang Masjid. Namun saat dilakukan pengembangan, polisi tidak menemukan Pale di lokasi yang dimaksud.
Ewin diketahui merupakan residivis kasus narkoba, dengan vonis sebelumnya selama 6 tahun 6 bulan penjara. Ia kembali menjalankan bisnis gelapnya sejak November 2024.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri jaringan di atas Ewin dan melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti yang disita.