Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita

Narkoba Marak di Siantar, Residivis Sabu Diciduk Tim Ditresnarkoba Polda di Kampung Karo

Editor: Dhev Fretes Bakkara
19 April 2025 | 11:36 WIB
in Berita
ADVERTISEMENT

Seorang residivis kasus narkoba berinisial EPN alias Ewin (31) kembali harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap saat mengedarkan sabu di kawasan Kampung Karo, Kota Pematang Siantar.

 

Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit 2 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Polisi menggerebek rumah pelaku yang berada di Jalan Melanthon Siregar, Gang Mulia No. 30, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.

 

Dari lokasi, petugas mengamankan dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat brutto 1,83 gram, tiga bungkus plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp735.000, satu unit timbangan elektrik, dua skop dari pipet plastik, serta satu unit ponsel Android merek Realme berwarna biru metalik.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., mengungkapkan modus operandi pelaku. “Tersangka menerima uang dari pembeli melalui jendela depan rumah yang dipasangi teralis besi, lalu menyerahkan sabu tanpa membuka pintu,” jelasnya.

 

Informasi dari masyarakat menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Polisi melakukan penyamaran dan transaksi (undercover buy) sebesar Rp1,2 juta, yang berujung pada penggerebekan dan penangkapan pelaku.

 

Dalam pemeriksaan, Ewin mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang bernama Pale, yang tinggal di Jalan Narumonda Bawah, Gang Masjid. Namun saat dilakukan pengembangan, polisi tidak menemukan Pale di lokasi yang dimaksud.

 

Ewin diketahui merupakan residivis kasus narkoba, dengan vonis sebelumnya selama 6 tahun 6 bulan penjara. Ia kembali menjalankan bisnis gelapnya sejak November 2024.

 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri jaringan di atas Ewin dan melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti yang disita.

| BERITA TERBARU

Siantar

Ketua DPRD Siantar Timbul Lingga dan DLH Pematangsiantar Perkuat Kader Lingkungan, Hari Keempat Bimtek Tegaskan Komitmen Jaga Masa Depan Kota

29 Juni 2026 | 11:04 WIB
Siantar

Kadis DLH Arri Sembiring Perkuat Gerakan Hijau Kota Pematangsiantar, Bimtek Hari Keempat Cetak Kader Lingkungan Berdaya Saing

29 Juni 2026 | 10:13 WIB
Siantar

Riau Siahaan Kobarkan Semangat Juang Atlet IPSI, Targetkan Pematangsiantar Berjaya di Porprov Sumut 2026

28 Juni 2026 | 15:56 WIB
Siantar

AKP Irwanta Sembiring Sukses Kawal Road to E-Sport Kapolri Cup, Lahirkan Jawara Mobile Legends Sambut HUT Bhayangkara ke-80

28 Juni 2026 | 15:07 WIB
Simalungun

Senyum Humanis Aipda Rolan Manik Bikin Wisatawan Makin Nyaman, Sat Pamobvit Polres Simalungun Perkuat Keamanan Parapat Jelang HUT Bhayangkara Ke-80

28 Juni 2026 | 14:03 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport