Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Empat orang pria ditangkap dalam operasi pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang digelar pada Kamis (24/4) sekitar pukul 11.00 WIB, di kawasan Jl. Lokomotif, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Keempat tersangka yang diamankan yakni Johari Prayudy alias Jo (36), warga Jl. Medan, Gg. Air Bersih, Desa Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba; Wardansyah (44), warga Jl. HM. Joni, Gg. Istimewa No.1, Kecamatan Teladan Timur, Medan Kota; Pandapotan Purba (39), warga Jl. Kotanopan No. 5, Kelurahan Simpang Galung, Kecamatan Siantar Barat; dan Boby Romual Pangaribuan (20), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita dua bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,2 gram, dua unit handphone (merek Oppo dan Redmi), serta uang tunai Rp240.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sebuah warung tutup di pinggiran rel kereta api, tepatnya di ujung Jl. Lokomotif, Pematang Siantar. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran (undercover buy) terhadap tersangka Johari Prayudy.
Dalam transaksi yang berlangsung, Johari menyerahkan sabu seberat sekitar 0,2 gram dengan harga Rp150.000 kepada petugas yang menyamar. Saat itu juga, tim langsung melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti tambahan berupa satu kotak rokok berisi sabu dan dua unit handphone.
Dari hasil pemeriksaan awal, Johari mengaku mendapat bayaran Rp200.000 per hari dari seorang bernama DANI (yang kini masih dalam penyelidikan) untuk menjadi perantara antara pembeli dan pemasok. Nama lain, SUPRI, juga disebut dalam keterangan tersangka sebagai orang yang terlibat dalam pendistribusian sabu.
“Transaksi dilakukan melalui telepon dengan kode tertentu, seperti ‘kode 10’ untuk harga Rp100.000 atau Rp150.000. Setelah pemesanan, barang diserahkan oleh DANI atau SUPRI dari dalam pemukiman,” ungkap salah satu penyidik.
Saat ini, para tersangka telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut. Barang bukti telah diuji menggunakan alat test kit narkotika, dan petugas juga tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi penangkap serta melengkapi administrasi penyidikan.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes POl Dr Jean Calvijn SImanjuntak SIK SH MH menyampaikan, para pelaku tak menjajakan barang haram itu di pinggir jalan, tak pula di sudut remang kafe atau terminal.
Modus yang dijalankan begitu tersusun rapi berbasis jaringan, berbasis kepercayaan, dan yang paling penting berbasis kode.
Transaksi dilakukan via telepon. Pelanggan tak menyebutkan nama barang cukup mengucapkan kode 10 untuk sabu yang dibanderol sesuai harga.
Bahasa angka ini menjadi sandi yang hanya dimengerti oleh pelaku dan pelanggan setia, menjadikan komunikasi mereka terdengar tak mencurigakan bagi telinga luar.
Setelah pesanan diterima, para pelaku akan menghubungi dua sosok yang disebut dalam penyelidikan bernama D dan S.
Dua bayangan misterius yang tinggal di pemukiman padat, yang oleh pelaku disebut sebagai sumber utama sabu.
Dari tangan mereka, barang haram itu berpindah ke tangan pelaku, lalu ke pembeli. Setelahnya, uang pun berpindah arah, dan semua jejak seolah terhapus.
Namun pada Kamis pagi itu, jejak tersebut tak sempat hilang.
Tim berhasil menyergap para pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisi sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku hanya sebagai perantara oleh D yang kini masih dalam penyelidikan.
D, menurut pengakuan mereka, adalah pemilik barang sekaligus pengatur jalur distribusi.
Pelaku hanya menjadi penghubung mengatur waktu, memastikan pesan sampai, dan mengambil uang setelah sabu diserahkan.
Kini, keempatnya telah digelandang ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara bayang-bayang D dan S, dua nama ini, masih terus diburu.
Namun saat proses penangkapan masih ada oknum oknum yang berupaya menghalangi.