Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran 100 kilogram sabu-sabu jaringan antarprovinsi. Barang haram itu dikemas ulang dalam bungkus kopi dan disembunyikan dalam kompartemen mobil. Empat orang ditangkap, dua di antaranya pasangan suami istri.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan pengungkapan berawal dari penangkapan perempuan berinisial CT di sebuah hotel di Medan, 28 April 2025. Polisi menemukan 33 kilogram sabu di kompartemen mobil yang diparkir di pusat perbelanjaan Jalan Gatot Subroto.
“Dari CT, kami kembangkan ke rumah di Kompleks Tasbih I, Medan. Di sana ditemukan 39 kilogram sabu dan tersangka Jul, yang berperan sebagai pengemas,” kata Calvijn dalam konferensi pers, Sabtu, 17 Mei 2025.
Jul dan CT mengaku dikendalikan oleh dua orang berinisial Bob dan Tom. Keduanya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jul disebut sebagai inisiator pengiriman 100 kilogram sabu ke Jakarta.
Tak sampai di situ, petugas kembali melakukan pengembangan jaringan. Bersama Direktorat Narkoba Polda Sumatera Selatan, polisi menangkap pasangan suami istri, Sud dan K, di kawasan Merak, Banten. Mereka ditangkap saat hendak mengantarkan sabu ke Jakarta dengan barang bukti 36 kilogram sabu yang disembunyikan dalam ruang tersembunyi mobil.
“Kami menyita 100 kilogram sabu yang diestimasi bisa menyelamatkan 500.000 jiwa. Nilainya sekitar Rp 100 miliar,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan.
Menurut Ferry, penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda. Salah satunya di Kompleks Taman Setia Budi Indah, Medan, yang dijadikan tempat pengemasan.
Keempat tersangka yang ditangkap yakni CT, Jul, Sud, dan K. CT diketahui sudah empat kali mengirim sabu ke Jakarta selama 2025 dengan total 35 kilogram. Polisi kini memburu dua pengendali jaringan, Bob dan Tom, yang disebut sebagai pemasok utama dari luar provinsi.