Personel Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mengamankan seorang pria bernama M. Boyke Syahprizal (23), dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada hari Kamis tanggal Kamis(12/06/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di sebuah rumah kosong yang berada di Desa Sododadi Batu Delapan, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram netto yang disimpan di dalam kantong jaket jeans warna biru dongker yang dikenakan pelaku. Selain itu, ditemukan pula 1 bungkus plastik asoy warna putih yang di dalamnya terdapat 3 bungkus plastik klip bening berisikan sabu dengan berat total 0,8 gram netto, 2 buah pipet warna hitam, 12 lembar plastik klip kosong, 1 unit handphone Oppo A12 warna biru beserta nomor SIM dan IMEI, serta 1 buah jaket jeans yang digunakan pelaku.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Ijun (dalam penyelidikan), dan akan dijual bersama rekannya Opi (dalam penyelidikan). Pelaku mengaku akan menjual sabu seharga Rp800.000 dan dijanjikan upah sebesar Rp100.000 jika barang laku terjual.
Menanggapi penangkapan ini, Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan bahwa peredaran narkotika, khususnya di kalangan muda, semakin mengkhawatirkan dan harus menjadi perhatian semua pihak.
“Peredaran narkotika semakin marak dan menyasar kaum muda. Ini kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Penanganannya harus diseriusi oleh semua kalangan, bukan hanya aparat kepolisian,” tegas Kombes Calvijn.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku dan sangat mengharapkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami akan menindaklanjuti informasi sekecil apa pun secara profesional. Peran aktif semua elemen masyarakat sangat kami butuhkan untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.